SOLO, KOMPAS.com - Tembok berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang memagari Ndalem Singopuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dijebol oleh pemilik lahan menggunakan ekskavator.
Pemilik lahan mengaku tidak tahu tembok tersebut berstatus ODCB karena merasa tidak pernah mendapatkan surat dari pihak mana pun.
"Saya tidak tahu soalnya tidak ada surat dari mana pun," kata anak pemilik lahan, Bagas, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Pemilik Lahan Ungkap Alasan Robohkan Pagar Tembok Ndalem Singopuran di Kartasura
Bagas membenarkan memang ada petugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo yang mendatangi lahannya tersebut.
Namun menurutnya, tak ada pembahasan mengenai cagar budaya atau larangan untuk membongkar tembok.
"Kurang tahu kalau kemarin memang ketemu. Soalnya pas datang juga langsung masuk saja tanpa kula nuwun, tanpa pemberitahuan. Katanya orang dinas, cuma tidak tahu namanya siapa. Komunikasi cuma tanya biasa. Saya pemiliknya, ngobrol biasa dan tidak bahas cagar budaya. Hanya diduga (cagar budaya). Kecuali sudah terima suratnya dari dinas saya tidak bakal berani," terangnya.
Alasannya menjebol tembok karena sebelumnya tembok tersebut sudah pernah roboh.
Sehingga kini dirinya membongkar tembok dan akan membangunnya ulang supaya lebih kokoh.
"Beberapa kali temboknya itu roboh. Nanti kalau misalnya ya Alhamdulillah saja tidak ada korban. Kalau misalnya ada korban, entah kena orang lewat, entah kena yang jelas nanti kalau mencelakai. Maksudnya nanti mau tak rapikan tak bangun ulang gitu. Saya perkuat. Lha kok jadi ramai," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Kurbankan Sapi Simmental Berbobot 960 Kg untuk Warga Solo