Perkembangan Kasus Doni Salmanan
Doni Salmanan bakal menjalani sidang yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sutan Harahap, mengatakan, berkas perkara Doni Salmanan bakal segera dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Bukan itu saja, barang bukti dan tersangkanya juga bernasib sama.
"Ya, rencana (Doni Salmanan) dihadirkan. Permohonan jaksa kalau bisa dihadirkan," ujar Sutan, saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Bakal Disidangkan di Bandung, Doni Salmanan Dititipkan ke Rutan Kebon Waru
Selain Doni Salmanan, barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini pun ikut dibawa ke Kejari Bale Bandung.
Total ada 141 barang bukti yang disita polisi.
"Ya, termasuk barang buktinya," katanya.
Barang bukti itu sebelumnya dibawa ke Jakarta karena kasus ini ditangani Mabes Polri.
Bahkan video towing yang mengangkut mobil mewah milik Doni Salmanan sempat viral di media sosial.
Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.
Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Doni Salmanan Berharap Dihukum Ringan, Suami Dinan Fajrina Minta Doa, Perkara Sudah di Pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.