Polisi masih melacak pemilik dari kokain tersebut. Namun untuk sementara, polisi belum menemukan titik terang.
Syafrudin menyebutkan nantinya akan dimusnahkan setelah adanya putusan pengadilan.
"Nanti kita musnahkan, setelah adanya penetapan dari pengadilan," ujarnya.
(Penulis : Kontributor Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Elhadif Putra Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.