KOMPAS.com - Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, empat pelaku yang membunuh pengusaha bunga bernama Tarmizi (57), terancam hukuman seumur hidup.
Keempat pelaku yakni berinisil FK (21) alias CA, BG (22), AT (17), dan AD (18).
Doffie mengatakan, para pelaku ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup," kata Doffie di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Pembunuhan Pengusaha Papan Bunga di Lampung Terungkap, Pelaku 4 Orang, Salah Satunya Kekasih Gelap
Doffie mengungkapkan, pembunuhan terhadap korban didalangi oleh kekasih gelapnya, yakni FK.
Masih kata Doffie, motif FK mendalangi pembunuhan terhadap korban karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban.
Dari pemeriksaan sementara, sambungnya, FK ini dendam lantaran korban selalu ingkar janji.
Baca juga: Pengusaha Papan Bunga Dibunuh Pacar Gelap, lalu Mayatnya Dibuang
Menurut pengakuannya, ia sudah menjalin hubungan asmara selama delapan bulan dengan korban.
Kepada pelaku, korban berjanji akan membelikannya rumah, mobil, dan modal usaha.
"Karena merasa sakit hati, pelaku lalu berniat menguasai harta dan menghabisi nyawa korban," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pengusaha Papan Bunga yang Direncanakan Kekasih Gelap Korban
Karena sakit hati korban selalu ingkar janji, pelaku FK lalu menceritakan niat membunuhnya kepada pacarnya BG, yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Lampung.
Setelah membuat rencana pembunuhan, BG kemudian mengajak adiknya, AT yang merupakan seorang pelajar. Kemudian, BG juga mengajak AD yang merupakan rekan AT.
Kemudian, sambung Doffie, FT membuat janji dengan korban untuk bertemu di sebuah penginapan di Bandar Lampung dengan tujuan hendak ke Pantai Sebalang, Lampung Selatan pada Selasa (21/6/2022) malam.
Dalam perjalanan ke Pantai Sebalang, mobil yang dikendarai korban dan pelaku FK singgah di Kecamatan Panjang untuk menjemput ketiga pelaku lainnya.
Baca juga: Bunuh Pengusaha Papan Bunga dan Jual Mobilnya, Pelaku Langsung Beli iPhone Tunai
Di lokasi itu, salah satu pelaku langsung mencekik leher korban. Namun korban hanya pingsan.
Mengetahui itu, para pelaku lalu menuju ke daerah Bekri, Lampung Tengah.
"Di lokasi ini, kepala korban dipukul menggunakan batu hingga tewas," ujarnya.
Baca juga: Motif Kekasih Gelap Pengusaha Papan Bunga di Lampung Bunuh Pacarnya
Doffie mengatakan, dalam kasus ini peran para pelaku hanya dua, yakni perencana dilakukan FK, dan eksekusi dilakukan oleh tiga pelaku yakni BG, AT, dan AD.
"Peran masing-masing pelaku yaitu yang menyuruh, yaitu FK dan yang memukuli hingga menguburkan korban bersama-sama," kata Doffie.
Kata Doffie, para pelaku ditangkap di hari yang berbeda yakni Senin dan Selasa (27-28 Juni 2022).
Baca juga: Dua Pelaku yang Aniaya Kurir Shopee Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti, Gloria Steyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.