SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah telah memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi pedullindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Senin (27/6/2022).
Namun, sejumlah penjual minyak goreng curah di pasar tradisional di Kota Serang, Banten belum menerapkan syarat tersebut.
Salah satu penjual minyak goreng Mampe Nainggolan mengatakan, belum menerapkan syarat kepada pembeli menggunakan aplikasi pedulilindungi atau KTP.
Baca juga: PD Pasar Kota Tangerang Tak Bakal Wajibkan Pembeli Migor Curah Pakai PeduliLindungi
Penjual migor curah di Jalan Samaun Bakri, Kaligandu, Kota Serang itu menilai syarat itu dinilai membuat ribet dan mempersulit.
"Ya bikin ribetlah, pedagang kaya kita ini yang notabene gaptek, kan kita harus memperkejakan admin yang harus di gaji. Jadi pengeluaran bertambah sementara keuntungan engga bertambah," kata Mampe saat berbincang dengan Kompas.com di tokonya. Selasa (28/6/2022).
Dikatakan Mampe, penjual atau pengecer harus terdaftar dalam program Simirah (Sistem informasi minyak goreng curah) 2.0 terlebih dahulu sebelum menerapkan sistem tersebut.
Namun, Mampe mengaku belum ada sosialisasi kebijakan tersebut dari pemerintah karena banyak penjual yang tidak paham.
Baca juga: Pemkot Semarang Ungkap KTP dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah Pekan Depan
Mampis mengakui sudah mencoba menerapkan sistem penjualan menggunakan KTP.
Akan tetapi, penerapan itu banyak dikeluhkan oleh pembeli karena khawatir identitasnya disalahgunakan.
"Pernah kemarin nerapin pakai KTP, yang engga ada KTP dapt harha Rp13.000, yang bawa KTP Rp12.000 perliter. Yang ada ibu-ibu lebih memilih bayar Rp13.000 dari pada ngasih KTP karena curiga ibu itu," ujar Mampe.
Di lain sisi, jika dia menolak pembeli yang tidak memiliki KTP atau Pedulilindungi kasihan, karena masyarakat membutuhkan minyak goreng curah.
"Ke pasar niat beli minyak, akhirnya enggak ada KTP enggak dapat minyak," kata dia.
Penjual minyak goreng curah lainnya David (36) mengatakan, saat ini tokonya belum menerapkan syarat untuk pembeli menggunakan KTP atau Aplikasi Pedulilindungi.
"Belum kita terapkan sistem itu, yang datang bisa langsung beli minyak goreng curah," kata David.
Baca juga: Pemkot Semarang Ungkap KTP dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah Pekan Depan
David menjelaskan, pembeli yang datang ke tokonya di lingkungan Cilame, Kota Serang, kebanyakan dari desa yang tidak memiliki handphone Android.
"Kebanyakan pembeli kan hapenya masih monoponik belum Android, KTP juga enggak pada mau ngasih karena takut," ujar David.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.