Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KAI Sayangkan Pengemudi Bentor Nekat Terobos Perlintasan Sebidang yang Sudah Tertutup di Klaten

Kompas.com - 27/06/2022, 18:11 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Sebuah becak motor (bentor) nekat menerobos perlintasan sebidang kereta api (KA) di Stasiun Srowot, Desa Gondangan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Padahal, saat kejadian palang pintu KA sudah ditutup.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengatakan, sangat menyayangkan pengemudi bentor yang nekat menerobos palang pintu KA yang sudah tertutup.

Baca juga: Nekat Terobos Palang Pelintasan Kereta Api, Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA Argo Parahyangan

"Sangat disayangkan. Untungnya masih bisa diselamatkan," kata Supriyanto dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Senin (27/6/2022).

Supriyanto menyatakan tindakan yang dilakukan pengemudi bentor tidak dibenarkan karena sangat berbahaya.

Tidak hanya bagi pengendara bentor, tapi juga keselamatan bagi perjalanan KA.

"Tidak bisa dibenarkan dan sangat berbahaya dan membahayakan. Membahayakan bagi keselamatan perjalanan KA maupun orang tersebut," tegas dia.

Pihaknya mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati ketika akan melewati perlintasan sebidang.

"Aturan di perlintasan sebidang sudah jelas. Kami selalu mengimbau agar pengguna jalan raya selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang. Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas," terangnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat pengguna jalan untuk memberikan kesempatan perjalanan kereta api.

Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 114 pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Dahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114," jelasnya.

Baca juga: Video Emak-emak Nekat Terobos Lampu Merah, Berujung Tabrak Mobil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com