Kata Tigor, kecelakaan akibat si sopir tidak laik bekerja sudah sering terjadi dan harusnya membutuhkan pengawasan serius dari pemerintah.
Masih kata Tigor, agar kejadian kecelakaan lalu lintas bus akibat sopir kelelahan atau kurang istirahat tidak terjadi lagi, maka dalam hal ini perlunya peran pemerintah melakukan pengawasan lebih ketat untuk menegakan aturan pasal 90 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pengawasan harus dilakukan agar tidak jatuh korban manusia pengguna layanan angkutan umum, seperti bus pariwisata yang sering alami kecelakaan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kecelakaan terjadi karena sopir mengantuk dan bahkan sempat tertidur beberapa detik.
"Menurut pengakuan sopir, penyebab musibah kecelakaan bus pariwisata ini akibat ia mengantuk," kata Aszhari di lokasi kejadian, seperti dilansir dari Tribun Cirebon.
Akibat insiden ini, tiga orang dilaporkan tewas, empat orang mengalami luka berat, dan belasan lainnya mengalami luka-luka.
Seluruh korban meninggal dan luka berat sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya.
Baca juga: Korban Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya Sebut Laju Kendaraan Tak Normal sejak Berangkat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.