Hal itu berakhir pada pemecatan Sultan Riau oleh Belanda pada tahun 1912.
Sultan tidak mau menandatangani surat pemberhentian tersebut dan memilih pindah ke Singapura.
Sejak saat itu, Kesultanan Riau-Lingga berakhir dan disertai dihapusnya wilayah Riau Lingga dari peta Keresidenan Belanda.
Sementara, Tanjung Pinang tetap menjadi pusat Keresidenan Belada.
Masa Republik Indonesia
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepulauan Riau termasuk Tanjung Pinang masih diduduki oleh Belanda.
Beberapa kali Tanjung Pinang berubah status. Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1957 dibentuk Provinsi Riau dengan ibu kota Tanjung Pinang.
Pada tahun 1960, ibu kota Provinsi Riau pindah ke Pekanbaru berdasarkan Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958.
Baca juga: Festival di Pulau Kecil Tanjung Pinang
Pada Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 1983, Tanjung Pinang ditetapkan sebagai Kota Administrasi, setelah itu menjadi Kabupaten Kepulauan Riau hingga tahun 2000.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2001 statusnya naik menjadi Kota Tanjung Pinang. Pada masa ini, pusat pemerintahan dipindahkan ke Senggarang (bagian utara kota).
Keputusan tersebut dibuat untuk mengimbangi kesenjangan pembangunan dan kepadatan penduduk yang selama ini terkonsentrasi di kota lama (bagian barat kota).
Kemudian berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, Tanjung Pinang ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Kepualuan Riau.
Sumber:
Citra Kota Tanjungpinang dalam Arsip, Arsip Nasional Republik Indonesia dan batam.tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.