JAYAPURA, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Kabupaten Yahukimo, berinisial LW (32) diserahkan ke kejaksaan karena memerkosa anak di bawah umur.
LW telah diserahkan berkas perkaranya secara resmi ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Anggota DPRD Kota Bandung Bikin Surat ke Disdik Jabar, Titip Siswa Masuk ke SMK Negeri
Penyerahan berkas dilakukan langsung Sat Reskrim Polres Jayapura atas kasus pemerkosaan terhadap korban yang berusia 15 tahun.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengungkapkan, berkas perkara tersangka sudah diyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, sehingga telah diserahkan langsung tersangka ke Kejaksaan.
“Berkas perkara tersangka kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Yahukimo sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura kemarin,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).
Fredrickus mengatakan, kejahatan pelaku terjadi pada Januari 2020 di salah satu hotel yang berlokasi di kawasan Jayapura.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.
Baca juga: Diduga Aniaya Warga, Anggota DPRD TTS dan Istrinya Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.