Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Merusak Pipa Air Bersih, Ini Kata Anggota DPRD TTU

Kompas.com - 14/06/2022, 14:13 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Falentinus Manek membantah telah merusak pipa air bersih di Desa Sapaen, Kecamatan Biboki Utara.

Falentinus tak tahu soal perusakan pipa air tersebut karena langsung pulang usai mengikuti ritual adat.

Baca juga: Anggota DPRD TTU Dilaporkan ke Polisi, Diduga Merusak Pipa Air Bersih Milik Warga

Falentinus menuturkan, awalnya dirinya diundang oleh warga untuk mengikuti ritual adat di wilayah Desa Sapaen.

"Yang hadir saat ritual adat itu sekitar 100 orang lebih. Ada tokoh adat dan aparat desa yang ikut hadir," ujar Falentinus, kepada Kompas.com, Selasa (14/6/2022).

Setelah acara adat selesai, dirinya kemudian pulang ke rumah.

"Soal perusakan pipa air bersih itu, saya tidak tahu sama sekali karena saya langsung pulang rumah setelah acara ritual adat," kata dia.

Dia menyebut, laporan warga ke polisi terkait dirinya merusak pipa itu tidak benar. Ia pun telah menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi laporan itu.

Falentinus juga berencana melaporkan balik sejumlah pihak terkait kasus tersebut.

"Saya akan lapor balik kepala desa, camat dan masyarakat yang sudah laporkan saya ke polisi," ujar dia.

Sebelumnya, warga Desa Sapaen, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan seorang anggota DPRD setempat berinisial FM ke Kepolisian Sektor (Polsek) Biboki Utara.

Anggota dewan itu dilaporkan karena diduga merusak pipa air bersih milik warga. Tak hanya FM, warga juga melaporkan Sekretaris Desa Sapaen berinisial LHA.

Kepala Desa Sapaen Benediktus Amleni membenarkan laporan itu.

"Perusakan pipa air bersih ini dilakukan pada Sabtu, 11 Juni 2022 dan dilaporkan kemarin," ujar Benediktus yang dihubungi Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Kapolsek Biboki Utara Ipda Rudy Soik mengatakan, pihaknya telah menerima laporan itu.

Baca juga: Upaya Mengentas Tingginya Angka Stunting di Timor Tengah Selatan

Sesuai standar operasional prosedur, kata Rudy, sebelum mengeluarkan surat perintah penyelidikkan atau penyidikan, pihaknya akan mengundang para pelapor dan terlapor untuk klarifikasi.

"Kemudian kami akan tetapkan untuk perkara itu, apakah ada peristiwa pidana atau tidak," ujar Rudy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com