Salah satu saksi bernama Jenal (33), mengatakan, awalnya dirinya dan kawan-kawan minum minuman keras jenis anggur merah di bawah Fly Over Lamaran. Lalu, mereka pun bergantian jaga parkir di depan Toko Baru di Lamaran.
Menurut Jenal, ada sekitar empat orang yang ikut pesta miras itu. Miras yang diminum pun berganti-ganti jenisnya.
"Minuman kentung, oplosan. Tapi enggak dioplos sendiri dengan apa-apa. Paling dengan minuman berenergi," kata Jenal saat ditemui di Flyover Lamaran, Kamis (23/6/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini polisi telah menahan tiga tersangka untuk dimintai keterangan. Ketiganya juga terancam
Pasal 62 ayat (1) atau ayat (3) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancama 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tersangka juga kenakan Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. "Barang siapa yang menjual, membagikan barang yang diketahui berbahaya yang mengakibatkan dampak jiwa hukumannya 15 tahun penjara sampai seumur hidup," ungkap Aldi.
(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polres Karawang Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan 8 Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.