LAMPUNG, KOMPAS.com - AK, pengendara sepeda motor di Lampung yang videonya viral lantaran disebut ditilang polisi usai membeli motor dari diler, akhirnya buka suara.
AK mengakui bahwa fakta sebenarnya saat kejadian tidak seperti narasi dalam video yang beredar.
Baca juga: Kronologi dan Fakta Sebenarnya Video Viral Polisi Tilang Pengendara Motor di Diler
Dia menyebut bahwa motor Ninja miliknya bukanlah motor baru seperti narasi di sejumlah akun Instagram yang mengunggah video itu.
Baca juga: Polisi Tilang di Diler, Polresta Bandar Lampung: Tidak Benar, Motor Pakai Knalpot Racing
AK mengaku motor itu dibeli dari seseorang pada 2021 dengan kondisi sudah seperti dalam video tersebut.
"Info yang di medsos baru keluar dari diler atau motor baru itu tidak benar," kata AK, saat dihadirkan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (24/6/2022).
AK juga mengakui bahwa rekannya merekam video berdurasi 15 detik tersebut.
Namun, dia tidak tahu bagaimana bisa video itu viral dengan narasi yang beredar adalah "motor baru keluar diler ditilang polisi".
"Enggak nyebar ke grup (WA), kenapa bisa tersebar di TikTok, medsos, kita enggak tahu," kata AK.
AK meminta maaf kepada Satlantas Polresta Bandar Lampung terkait video yang telah mendiskreditkan aparat kepolisian itu.
"Kita minta maaf atas kesalahan tidak sesuai di lapangan," kata AK.
Sementara itu, Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Rohmawan mengatakan, kepada AK, pihaknya mengenakan tilang atas pelanggaran lalu lintas yang telah terjadi.
"Pengendara juga tadi sudah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Rohmawan.
AK melakukan sejumlah pelanggaran, yaitu SIM mati, motor tidak memiliki pelat nomor kendaraan, knalpot brong atau racing yang tidak sesuai standar, serta warna motor yang tidak sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kegaduhan akibat video viral ini berawal saat salah satu anggota Polantas Polresta Lampung, atas nama Aiptu Toni Orlando, melaksanakan patroli dari pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandar Lampung.
Toni melihat satu unit kendaraan roda dua melakukan pelanggaran kasat mata, yaitu tanpa menggunakan pelat, tidak menggunakan spion, dan knalpot brong/bising.
Melihat pelanggaran itu, Aiptu Toni menyusul kendaraan tersebut dan langsung menghentikan kendaraan itu, tepatnya di halaman salah satu diler motor di Jalan Ahmad Yani.
Jarak antara lokasi dihentikannya kendaraan dengan Pos Lantas Tugu Adipura sekitar 300 meter.
Hingga akhirnya beredar video dengan narasi anggota kepolisian menilang sepeda motor yang baru dibeli dari diler.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.