Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijanjikan Dapat Kerja, Gadis 19 Tahun Malah Jadi Korban Pencabulan, Kalung Emas Lenyap Dibawa Kabur Kenalan Medsos

Kompas.com - 22/06/2022, 18:28 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - RS (22) warga Kota Semarang, Jawa Tengah nekat mencabuli gadis usia 19 tahun yang dia kenal melalui media sosial.

Belakangan, RS juga mengaku jika pencabulan kepada perempuan tak hanya satu kali saja, melainkan sudah melakukan perbuatan-perbuatan yang sama sebanyak dua kali.

"Dia sudah melakukan aksi tersebut tiga kali dan dua korban lainnya didekati dan dipacari dulu sebelum dilecehkan," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Berniat Cari Kerja di Semarang, Gadis Berusia 19 Tahun Malah Jadi Korban Pencabulan

Untuk korban yang terakhir, merupakan perempuan berusia 19 tahun. Korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial.

Pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban. "Pelaku menjanjikan pekerjaan hingga korban dan pelaku bertemu," ucapnya.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juni 2022 di Jalan Simongan sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelaku mengantar korban untuk melamar pekerjaan.

"Pelaku mengantar korban menggunakan mobil," kata dia.

Namun saat berada di Jalan Simongan, pelaku justru menghentikan mobil dan melakukan pelecehan terhadap korban.

Selain itu, pelaku juga menganiaya korban. "Pelaku juga sempat memukul korban," imbuhnya.

Baca juga: Kepala SD di Ende Diduga Cabuli Siswanya Berulang Kali, Terancam 20 Tahun Penjara

Saat di dalam mobil, korban yang masih berusia 19 tahun itu dipaksa untuk melakukan tindakan asusila dengan pelaku di dalam mobil.

"Saat di mobil bukan membicarakan masalah pekerjaan," ujarnya.

Setelah itu korban diturunkan di pinggir Jalan WR Supratman dan pelaku kabur membawa kalung emas korban menggunakan mobil.

"Pelaku ditangkap di SPBU Tambakaji Semarang tanggal 13 Juni 2022 oleh Unit Resmob," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

Regional
Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Regional
Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Regional
KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

Regional
Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Regional
Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Regional
Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Regional
Ibu di Kupang yang Potong Tangan Anaknya Mengaku Kerasukan

Ibu di Kupang yang Potong Tangan Anaknya Mengaku Kerasukan

Regional
Cinta Tak Direstui Orangtua, Pria di Riau Sebar Video Bugil Pacarnya

Cinta Tak Direstui Orangtua, Pria di Riau Sebar Video Bugil Pacarnya

Regional
Jumlah Sekolah Tak Sebanding dengan Siswa, 3 SMPN akan Dibangun di Semarang

Jumlah Sekolah Tak Sebanding dengan Siswa, 3 SMPN akan Dibangun di Semarang

Regional
Fakta dan Kronologi Suami Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi di Karimun

Fakta dan Kronologi Suami Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi di Karimun

Regional
Oknum Polisi di Flores Timur Diduga Aniaya Awak Kapal

Oknum Polisi di Flores Timur Diduga Aniaya Awak Kapal

Regional
Calon Jemaah Haji Kabupaten Semarang Didominasi Petani

Calon Jemaah Haji Kabupaten Semarang Didominasi Petani

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com