Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus Penggelapan Aset Tamara Bleszynski Tahun 2021

Kompas.com - 20/06/2022, 10:36 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) masih menyelidiki laporan dugaan penggelapan aset yang dilaporkan aktris Tamara Bleszynski.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, laporan tersebut diajukan pengacara Tamara pada tahun lalu, tepatnya 6 Desember 2021.

"Memang dari 2021 sampai sekarang kita masih melakukan penyelidikan pendalaman. Karena laporannya memang terkait masalah tindak pidana tapi harus memenuhi unsur sehingga kita bisa lakukan pendalaman untuk memenuhi unsur yang dilaporkan tersebut," ucap Ibrahim di Wyataguna, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Kasus Penggelapan Aset Tamara Bleszynski, Kerugian Miliaran dan 12 Saksi Diperiksa

Ibrahim mengakui ada kendala dalam laporan tersebut, yakni kronologis kasus ini merupakan kasus perdata.

"Kendala, karena laporan polisi ini dibuat namun dari kronologis kasusnya ini kasus perdata yang diawali kasus perdata," ucap Ibrahim.

Untuk itu, sambung Ibrahim, polisi melakukan perubahan penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut.

"Perubahan untuk melakukan penyelidikan pendalaman untuk mendapatkan atau menguatkan bukti-bukti pidana yang mungkin muncul," beber dia.

Baca juga: Polda Jabar Periksa 12 Orang untuk Kasus Penggelapan Aset Tamara Bleszynski

Seperti diketahui, Tamara Bleszynski telah melapor ke Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penggelapan aset properti.

Laporan bernomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR itu didaftarkan langsung oleh kuasa hukum Tamara, Djohansyah dari kantor advokat Djohansyah & Partners.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa Tamara melaporkan tiga nama atas dugaan penggelapan aset properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Kasus Penggelapan Aset Tamara Bleszynski | Anggota Brimob Tewas Dianiaya OTK

Pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan klarifikasi terkait kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Beri Sinyal Kuat Akan Berkoalisi dengan PDI-P di Pilkada Semarang 2024, Benarkah?

Gerindra Beri Sinyal Kuat Akan Berkoalisi dengan PDI-P di Pilkada Semarang 2024, Benarkah?

Regional
Pasien Panti Jompo di Jambi Ditemukan Meninggal Saat Hendak Kabur

Pasien Panti Jompo di Jambi Ditemukan Meninggal Saat Hendak Kabur

Regional
Rumah Apung Demak Diproyeksikan Objek Wisata dan Mampu Bertahan hingga 15 Tahun

Rumah Apung Demak Diproyeksikan Objek Wisata dan Mampu Bertahan hingga 15 Tahun

Regional
Buka WSL Krui Pro 2024, Menpora Janjikan 'Training Camp Surfing' di Lampung

Buka WSL Krui Pro 2024, Menpora Janjikan "Training Camp Surfing" di Lampung

Regional
Sopir Truk Batu Bara Perusak Kantor Gubernur Jambi Saat Demo Ditangkap

Sopir Truk Batu Bara Perusak Kantor Gubernur Jambi Saat Demo Ditangkap

Regional
PKS dan PDI-P Bertemu, Bicara Bakal Calon untuk Pilkada Solo

PKS dan PDI-P Bertemu, Bicara Bakal Calon untuk Pilkada Solo

Regional
Banjir Rob, Solusi Rumah Apung Demak, dan Tantangannya...

Banjir Rob, Solusi Rumah Apung Demak, dan Tantangannya...

Regional
Sederet Fakta Balita Tewas Terlindas Fortuner di Perumahan, Saksi Sebut Mobil Melaju Kencang

Sederet Fakta Balita Tewas Terlindas Fortuner di Perumahan, Saksi Sebut Mobil Melaju Kencang

Regional
Nilai Investasi Rp 811 Miliar, 3 Investor Tertarik Kelola Stadion Internasional Banten

Nilai Investasi Rp 811 Miliar, 3 Investor Tertarik Kelola Stadion Internasional Banten

Regional
Seorang Pelaku Pembacokan di Magelang Buron, Polisi: Bila Melawan, Tembak

Seorang Pelaku Pembacokan di Magelang Buron, Polisi: Bila Melawan, Tembak

Regional
Apartemen di Batam Dijadikan Pabrik Sabu Cair, Polisi Tangkap 3 Orang dan Sita 68 Botol

Apartemen di Batam Dijadikan Pabrik Sabu Cair, Polisi Tangkap 3 Orang dan Sita 68 Botol

Regional
6 Pelaku Pembacokan di Magelang Dibekuk, 5 di Antaranya Pelajar yang Ditangkap di Sekolah

6 Pelaku Pembacokan di Magelang Dibekuk, 5 di Antaranya Pelajar yang Ditangkap di Sekolah

Regional
Mantan Ajudan Ganjar Ambil Formulir di Kantor PDI-P untuk Daftar Cawabup Tegal

Mantan Ajudan Ganjar Ambil Formulir di Kantor PDI-P untuk Daftar Cawabup Tegal

Regional
Pernah Dipenjara 13 Tahun, Residivis Kembali Ditangkap karena Bawa 10 Kg Sabu

Pernah Dipenjara 13 Tahun, Residivis Kembali Ditangkap karena Bawa 10 Kg Sabu

Regional
Material Vulkanik di Lereng Gunung Marapi Akan Diledakkan

Material Vulkanik di Lereng Gunung Marapi Akan Diledakkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com