Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat Akta Kematian di Semarang

Kompas.com - 17/06/2022, 16:03 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia, maka anggota keluarga lain disarankan untuk mengurus akta kematian.

Akta kematian diperlukan untuk mengurus klaim asuransi, keakuratan data penduduk, penetapan ahli waris, untuk melakukan perkawinan kembali untuk suami maupun istri almarhum, dana pensiun, mencegah data almarhum disalahgunakan dan lain sebagainya.

Usai kematian seseorang dilaporkan, data kependudukan yang dimilikinya, seperti Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga, dengan sendirinya akan terhapus dari daftar kependudukan.

Baca juga: Syarat dan Cara Pembuatan Akta Kematian

Beberapa berkas yang diperlukan disiapkan dalam mengurus surat kematian di Disdukcapil, adalah sebagai berikut:

Syarat membuat Akta Kematian

  • Surat kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan (asli) atau DPP-5 dari kelurahan bagi yang meninggal di rumah.
  • Surat keterangan kematian dari lurah (asli).
  • Fotokopi e-KTP dan KK orang yang meninggal.
  • Fotokopi kutipan akta perkawinan/akta nikah orang yang meninggal (apabila menikah) dengan memperlihatkan dokumen asli.
  • Fotokopi bukti/ketetapan ganti nama (apabila ganti nama) dan memperlihatkan dokumen asli.
  • Surat pernyataan/ketetapan hubungan keluarga dengan orang yang meninggal dengan materai untuk pelapor.
  • Nama dan identitas dua orang saksi yang memenuhi syarat (berumur 21 tahun ke atas)
  • Untuk PNS dilampirkan SK/Karip
  • Surat kuasa pengisian data dengan materai, bagi yang dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa

Baca juga: Syarat dan Prosedur Mengurus Akta Kematian

Cara membuat Akta Kematian

  • Meminta surat pengantar RT dan RW. Jika meninggal di rumah sakit, keluarga harus minta surat keterangan dari dokter atau petugas rumah sakit.
  • Keluarga menyerahkan berkas persyaratan ke kantor kelurahan untuk mendapat surat keterangan kematian.
  • Surat keterangan dari kelurahan dibawa ke kecamatan supaya mendapatkan pengesahan.
  • Keluarga membawa surat keterangan kematian ke Disdukcapil.
  • Keluarga mengisi formulir yang diminta lalu menyerahkan ke bagian pembuatan akta. Jangan lupa untuk melengkapi berkas yang diperlukan.

Setelah menyerahkan semua berkas, keluarga tinggal menunggu penerbitan akta. Proses penerbitan akta kematian membutuhkan waktu maksimal 14 hari.

Pembuatan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis.

(Editor: Inten Esti Pratiwi)

Sumber:

dukcapil.kemendagri.go.idwww.kompas.com/mlatibaru.semarangkota.go.id dan 

www.dispendukcapil.semarangkota.go.id

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com