Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Mafia Tanah di Pandeglang, Gondol Rp 1,1 Miliar Demi Jadi Kades

Kompas.com - 16/06/2022, 21:17 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Resese Kriminal Umum Polda Banten menetapkan US (65), Kepala Desa Carita, Pandeglang sebagai tersangka kasus mafia tanah.

US menjual tanah seluas 1,2 hektare secara ilegal milik Ari Indyastuti di Desa Carita sebesar Rp 1,1 miliar.

Uang hasil penjualan tanah sejak tahun 2012-2021 itu digunakan US untuk modal maju pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021.

Baca juga: Lahan Yayasan Dhuafa dan Rumah Warga di Harjamukti Depok Diserobot Perusahaan Properti, Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

"Awal melakukan itu belum menjadi kepada desa, saat ini masih menjabat sebagai kepala desa Carita," Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Banten AKBP Nuril Huda kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

"Kemudian uang yang diperoleh (dari mafia tanah) untuk modal pencalonan sebagai kades. Tapi hasil penyeldikan, (uang hasil mafia tanah) lebih banyak digunakan untuk keperluan pribadi," sambung dia.

Selain US, penyidik juga menetapkan SHJ (63) adik ipar korban yang memperoleh keuntungan sebesar Rp 200 juta dari hasil penjualan lahan tersebut.

Nuril mengatakan, pelaku US memalsukan tanda tangan Ari Indyastuti selaku pemilik tanah saat melakukan penjualan tanah secara ilegal.

Pasalnya, korban Ari tidak mengetahui lahannya dijual dengan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB).

"Untuk pemalsuan yang ditemukan tanda tangan yang ada di dokumen untuk menjual tanah, termasuk memalsukan surat kuasa yang tadinya merawat kebun dirubah menjadi kuasa menjual tanah," ujar Nuril.

Sementara itu, tersangka SHJ berperan membantu transaksi pada setiap AJB meskipun diketahui bahwa tandatangan kakak iparnya telah dipalsukan.

Dari hasil pemeriksaan, lahan seluas 1,2 hektare dipecah menjadi 44 dokumen AJB. Dan kini di atas lahan tersebut sudah dibangun rumah-rumah warga.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap bangunan yang sudab berdiri diatas lahan, nantinya menunggu hasil putusan pengadilan," kata Nuril.

Baca juga: Ditangkap, Diekspose, Dituduh Mafia Tanah, lalu Dilepas, Warga Padang Laporkan Mantan Kapolda Sumbar ke Komnas HAM

Penetapan keduanya setelah penyidik meminta keterangan sakis sebanyak 54 orang dan barang bukti yang disita asa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli Surat Kuasa dari Ari Indyastuti kepada US.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, US dan SHJ dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

"Dengan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com