BENGKULU, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasa Putra mengunjungi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) klas II Bengkulu, pasca meninggalnya seorang anak didik YYP (18) karena bunuh diri, Selasa (13/6/2022).
Jasa Putra menyatakan, pihak berwenang diharapkan mampu memberikan kererangan yang sejelas-jelasnya pada publik apa sesungguhnya terjadi dibalik peristiwa bunuh dirinya YYP di LPKA.
"Setelah berita duka Indonesia yang begitu masif dari Jawa Barat, KPAI juga dihantarkan berita duka di Bengkulu, untuk takziyah ke adik YYP 18 tahun yang diduga bunuh diri di tahanan, pasca sehari diterima di Lapas LPKA Kelas II Bengkulu," ujar Jasa Putra dalam rilisnya pada kompas.com, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Sehari Masuk Penjara, Seorang Anak Didik LPKA Kelas II Bengkulu Tewas Gantung Diri
"Tentu penting dipotret lebih jauh kasus ini, agar tidak ada lagi anak-anak yang baru tinggal sehari di Lapas kemudian memilih bunuh diri," ungkap Putra.
"Seringkali, anak-anak yang berhadapan dengan hukum, melakukan (tindakan kriminal) itu karena ada dorongan kuat dari pihak lain atau ada kasus sebelumnya yang menjebak anak dalam perlakuan salah," lanjut Jasa Putra.
Jasa Putra mengungkap, data Pemprov Bengkulu pada 2021 ada 80 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), diantaranya anak-anak menjadi pelaku kriminalitas.
Menurut laporan pekerjaan sosial Bengkulu, anak-anak korban dirujuk ke dinas sosial, sedangkan untuk anak-anak pelaku berada di Bapas Bengkulu.
Laporan Dinas Sosial Kota Bengkulu Rosminiarti, kasus ABH meningkat dari 65 kasus di 2020, sekarang 80 kasus di 2021. Yang bisa diintervensi Dinsos 50 ABH. Latar belakang anak ABH didahului menjadi korban KDRT dan korban kekerasan seksual.
Ini senada dengan survei KPAI di lembaga rehab seluruh Indonesia masih mempunyai tantangan dalam pendampingan, memperkuat SDM dan anggaran, termasuk pasca keluar Lapas, di mana saat sudah kembali ke keluarga atau proses reintegrasi, yang kadang sudah jauh dari jangkauan lembaga.
Ada pula anak -anak yang menjalani masa pidana sampai setahun keluarganya tidak pernah datang.
"Karena kalau tidak terawasi dengan baik, anak-anak akan terseret dalam kondisi yang lebih buruk. Tentu ini menjadi kerjabersama yang harus ditindaklanjuti, agar anak-anak di Bengkulu memiliki rasa aman, masa depan yang lebih baik," demikian Jasa Putra.
Baca juga: Sakit Lambung Tak Kunjung Sembuh, Nenek di Pemalang Ditemukan Bunuh Diri
Sebelumnya diberitakan, Seorang Anak Didik (Andik) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) klas II Bengkulu inisial YYP (18) ditemukan tewas gantung diri di ranjang kamarnya, Sabtu (11/6/2022).
YYP merupakan terpidana perkara pencurian dipidana 1 tahun 10 bulan penjara. Korban masuk ke LPKA pada Jumat (10/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.