"Sanksi atau ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujarnya.
"Ancaman hukuman ini kita mengacu pada sistem peradilan anak, di mana hakim yang akan memutuskan untuk hukaman apa yang diberikan," tambah Jules.
Untuk jumlah pasti terduga pelaku, Polda Sulut belum bisa memastikan.
"Kita akan melihat karena proses penyidikan masih berjalan hari ini. Karena mulai hari ini masuk proses penyidikan," paparnya.
Untuk saat ini, para terduga pelaku belum ditahan, tapi dimintakan kepada orangtua masing-masing melakukan pengawasan.
"Yang pasti saat ini baik terduga pelaku dan orangtua kooperatif," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, penganiayaan terhadap BT diduga terjadi pada Rabu (8/6/2022), namun baru diketahui dan dilaporkan pada Minggu (12/6/2022) oleh salah satu keluarga korban.
Informasi awal diperolah bahwa penganiayaan tersebut terjadi di area sekolah.
Saat itu tidak diketahui oleh pihak sekolah. Keesokan harinya korban mengalami sakit dan sempat dirawat di Rumah Sakit Pobundayan Kotamobagu.
"Kemudian dirujuk di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Kandou Manado, hingga korban meninggal dunia pada Minggu (12/6/2022)," kata Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwi Adyana, Selasa.
Penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu langsung menindaklanjuti kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP:/B/377/VI/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tanggal 12 Juni 2022.
Kasus ini sempat viral di media sosial. Ada beberapa foto memperlihatkan sang ibu sangat terpukul saat mendampingi korban dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.