Salin Artikel

Siswa MTs di Kotamobagu Dianiaya Teman-temannya hingga Tewas, Polisi Periksa 18 Orang, Kantongi Terduga Pelaku

MANADO, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa 18 orang terkait tewasnya siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), yang diduga dianiaya sesama pelajar

Selain guru dan pihak sekolah, sebagian besar yang diperiksa adalah pelajar.

Hasil pemeriksaan itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sulut sudah mengantongi beberapa orang terduga pelaku yang merupakan pelajar.

Kasus ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, sudah ada 18 orang saksi yang diperiksa setelah kasus ini dilaporkan sejak, Minggu (12/6/2022).

"18 orang yang diperiksa ini ada guru, pihak sekolah dan sebagian besar pelajar. Dari jumlah itu, sudah dikantongi beberapa terduga pelaku," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/6/2022).

Pemeriksaan awal dilakukan terhadap 9 pelajar. Mereka didampingi orangtua dan Dinas Perlindungan Anak.

Polda Sulut juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakat (Bapas) di Manado untuk melakukan penelitian

Langkah lain yang sudah dilakukan Polda Sulut yakni melakukan visum dan otopsi. Gunanya untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya korban

"Hasil otopsi nanti kita jadikan juga sebagai alat bukti. Kita gunakan untuk memperjelas terkait dengan kematian korban itu sendiri karena apa, atau ada sebab lain," jelas Jules

Lanjut Jules, setelah dilakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, kini kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan

"Mulai hari ini kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan," sebutnya.

Jules menambahkan, ada beberapa saksi yang diduga sebagai pelaku.

"Karena sebagian besar terduga pelakunya adalah pelajar, tentu kita saat ini bekerja sama dengan orangtua melakukan pengawasan terhadap para terduga pelaku," katanya.

Jules menyatakan, dalam kasus ini para terduga pelaku diterapkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Sanksi atau ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujarnya.

"Ancaman hukuman ini kita mengacu pada sistem peradilan anak, di mana hakim yang akan memutuskan untuk hukaman apa yang diberikan," tambah Jules.

Untuk jumlah pasti terduga pelaku, Polda Sulut belum bisa memastikan.

"Kita akan melihat karena proses penyidikan masih berjalan hari ini. Karena mulai hari ini masuk proses penyidikan," paparnya.

Untuk saat ini, para terduga pelaku belum ditahan, tapi dimintakan kepada orangtua masing-masing melakukan pengawasan.

"Yang pasti saat ini baik terduga pelaku dan orangtua kooperatif," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, penganiayaan terhadap BT diduga terjadi pada Rabu (8/6/2022), namun baru diketahui dan dilaporkan pada Minggu (12/6/2022) oleh salah satu keluarga korban.

Informasi awal diperolah bahwa penganiayaan tersebut terjadi di area sekolah.

Saat itu tidak diketahui oleh pihak sekolah. Keesokan harinya korban mengalami sakit dan sempat dirawat di Rumah Sakit Pobundayan Kotamobagu.

"Kemudian dirujuk di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Kandou Manado, hingga korban meninggal dunia pada Minggu (12/6/2022)," kata Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwi Adyana, Selasa.

Penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu langsung menindaklanjuti kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP:/B/377/VI/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tanggal 12 Juni 2022.

Kasus ini sempat viral di media sosial. Ada beberapa foto memperlihatkan sang ibu sangat terpukul saat mendampingi korban dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/14/180502078/siswa-mts-di-kotamobagu-dianiaya-teman-temannya-hingga-tewas-polisi-periksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke