Menurut polisi, B terakhir kali beraksi pada Selasa, 16 November 2020. Saat itu B masuk ke rumah salah satu warga, memecahkan celengan berisi uang Rp 3.350.000. B menyisakan uang Rp 350.000 lalu pergi begitu saja.
Saat itu, B mendapat perlakuan khusus, ia dijadikan anak angkat oleh Polsek Nunukan Kota. B juga mendapat pendampingan psikolog dan dikirim ke Balai Rehabilitasi Sosial Bambu Apus.
Selang 6 bulan kemudian, pihak Bambu Apus kembali memulangkannya ke Nunukan. Dinas Sosial kemudian menitipkan pendidikan B ke Sekolah Tapal Batas Pulau Sebatik.
Kenakalan yang diluar kewajaran, membuat sejumlah instansi pendidikan dan pesantren di Nunukan menolak kehadiran B.
Berdasarkan laporan pekerja sosial usai dilakukan asesmen, sebelum dikirim ke Bambu Apus Jakarta, ternyata sejak usia 2 bulan B diduga dicekoki ayahnya dengan susu yang dicampur sabu.
Hal tersebut dilakukan hanya karena alasan agar anak tidak rewel. Persoalan B yang mengonsumsi sabu-sabu juga dibuktikan oleh penyidik Polres Nunukan saat interogasi.
Hasil tes urine B dinyatakan positif methamphetamine. Polisi menduga daya nalar B yang menjurus ke kriminal akibat pengaruh narkoba dan lingkungannya.
Polisi bahkan meminta ibu B membuat surat pernyataan segala perbuatan anaknya menjadi tanggung jawabnya sepenuhnya. Polisi lagi-lagi mengajukan upaya diversi kedua, untuk kasus B kali ini.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Aryani mengaku dilematis dengan kasus B.
‘’Sementara ini akan kita rapatkan kembali dengan psikolog kami. Dan kita akan melakukan komunikasi dengan banyak pihak. Kasus B ini bisa dikatakan semua sudah angkat tangan. Tapi bagaimanapun kita berharap masih ada jalan untuk menindaklanjuti kasus ini,’’katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.