Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arisan Sepeda Motor Bodong di Purworejo, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Kompas.com - 13/06/2022, 15:04 WIB
Bayu Apriliano,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resort (Polres) Purworejo mengungkap dugaan penipuan yang berkedok arisan sepeda motor. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Hal tersebut diungkap Polres Purworejo dengan mengadakan gelar perkara tindak pidana dugaan penipuan dengan tersangka NS di Mapolres setempat. NS mengaku melakukan arisan motor tersebut bernaung di bawah PT Ghani Megamoris.

Diketahui dokumen pendirian PT. Ghani Megamoris sendiri bergerak di bidang usaha perdagangan barang dan Jasa. Jenis barang dan jasa yang ditawarkan antara lain mobil, motor, furniture, perumahan, biro perjalanan umrah dan haji.

"Tidak ada izin yang bergerak di bidang arisan," kata Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono, pada Senin (13/6/2022).

Baca juga: Tersangkut Kasus Arisan Online Bodong Istrinya, Oknum Polisi di Banjarmasin Segera Disidang

Dalam gelar perkara tersebut juga diungkap, pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu korban penipuan yakni Supradi warga Desa Wonoroto, Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo.

Dia mengatakan Supradi telah membayar rutin setiap bulannya sebesar Rp 200.000. Total uang yang disetor Supradi mencapai Rp 9.600.000.

"Pelapor tergiur mengikuti arisan karena aturan sistem gugur tersebut, yaitu anggota yang namanya keluar maka pada bulan berikutnya tidak membayar uang arisan lagi. Dan pada bulan ke-48 (akhir masa arisan) semua peserta arisan yang belum keluar namanya akan mendapatkan sepeda motor atau uang arisan secara serentak," katanya. 

Arisan yang diduga bodong tersebut sudah diikuti korbannya sejak tahun 2014 yang lalu. Akibat kelakuannya tersebut NS dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Periode yang diikuti oleh pelapor Arisan Motor Gugur tersebut yaitu dari 9 April 2014," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com