Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Muatan Kain Senilai Rp 1,1 M, Warga Kalsel Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/06/2022, 13:02 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BATULICIN, KOMPAS.com - Tim gabungan unit Resmob Polrestabes Semarang, Jawa Tengah dan Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang pria berinisial AF.

AF ditangkap di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel setelah dilaporkan membawa kabur muatan kargo senilai Rp 1,1 miliar.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah menerangkan kasus ini berawal saat salah satu pengusaha di Jakarta memesan 505 rol kain untuk bahan baku tekstil di salah satu perusahaan di Semarang.

Baca juga: Kapal Kargo KM Bintang Surya Terbakar, 1 ABK Tewas, 17 Lain Selamat

Perusahaan di Semarang kemudian mempercayakan pengiriman barang menggunakan jasa ekspedisi melalui jalur darat dengan menunjuk pelaku AF sebagai sopir kargo.

Namun sesampainya di Karawang, Jawa Barat, AF malah menguras seluruh isi kargo dengan memindahkannya ke mobil lain.

"Hingga waktu yang ditentukan, truk pembawa kargo belum juga tiba di Jakarta. Saat AF dihubungi handphonenya sudah tidak aktif dan truk kargo ditemukan di kawasan Karawang, Jawa Barat dengan kondisi muatan kosong," ujar AKBP Andy Rahmansyah dalam keterangan yang diterima, Senin (23/6/2022).

Baca juga: Kapal Kargo Pengangkut Pupuk Terbakar di Perairan Cilacap

Merasa dirugikan, pihak kargo kemudian melaporkan AF ke Polrestabes Semarang.

Dari hasil penyelidikan, AF diketahui kabur ke Tanah Bumbu Kalsel sementara barang bukti kain tekstil sudah dijual oleh pelaku.

"AF melarikan diri ke Tanah Bumbu, lalu dilakukan penangkapan tanpa perlawanan," jelasnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa, satu unit ponsel, SIM BII Umum dan kartu ATM, invoice pemesanan kain, tanda terima barang dan armada truk.

Setelah berhasil ditangkap, AF langsung dibawa ke Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

"AF diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com