Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Pengurus Khilafatul Muslimin sebagai Tersangka, Salah Satunya Pemimpin Wilayah Jateng

Kompas.com - 10/06/2022, 18:47 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, Jawa Tengah menetapkan dua orang yang diduga pengurus Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah IM dan SW yang merupakan warga Kabupaten Klaten.

Tersangka IM sebagai amir/pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Jawa Tengah. Ia membawahi wilayah Soloraya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kudus.

Sedangkan tersangka SW sebagai pimpinan Ummul Quro Kabupaten Klaten atau ketua cabang Khilafatul Muslimin Klaten.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan dua orang (pengurus Khilafatul Muslimin) sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengurus Khilafatul Muslimin di Klaten

Guruh menyampaikan penetapan kedua tersangka dilakukan karena terbukti telah membuat struktur organisasi khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.

"Kami sudah melaksanakan kegiatan penggeledahan rumah, dan juga kantor. Di mana, di sana terdapat barang-barang yang bisa dikatakan membuat struktur organisasi khilafah," kata Guruh.

"Dan kami pun sudah melakukan penyelidikan dan pendalaman di situ terdapat pamflet struktur organisasi mulai dari NII, JI dan juga struktural secara keseluruhan. Karena yang kami amankan ketua amir Jawa Tengah," sambungnya.

Kelompok Khilafatul Muslimin di Klaten sudah beroperasi sejak tahun 2009 sampai sekarang. Selama sekitar 13 tahun beroperasi, mereka berhasil merekrut sebanyak 400 hingga 500 pengikut di seluruh Jawa Tengah.

Mengenai sumber pendanaan kelompok tersebut, polisi masih melakukan pendalaman.

"Untuk pendanaan ini masih kita lakukan pendalaman," ungkap Guruh.

Adapun kedua tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 107 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukum paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com