Papan nama itu bertuliskan 'Khilafatul Muslimin Ummul Quro Solo Kota' dan 'Khalifatul Muslimin Kemas'ulan Laweyan'.
Selain itu, polisi juga masuk ke kantor dan melakukan pemeriksaaan terhadap penghuni dalam rumah yang selama ini dijadikan sebagai kantor tersebut.
"Sebuah rumah milik Bapak Walimin, yang mana rumah tersebut digunakan sebagai kantor organisasi Khilafatul Muslimin, di mana berangkat dari banyaknya perlawanan penolakan komplain warga masyarakat," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat di lokasi, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Pertemuan Kedua G20 Bakal Digelar di Solo, 39 Negara Dipastikan Hadir
Pelepasan papan nama itu dilakukan karena kegiatan Khilafatul Muslimin ini tidak berdasarkan pada ideologi Pancasila.
"Kegiatannya yang tidak berdasar pada ideologi negara Pancasila. Kemudian, kami telah melepas dua plang ataupun papan nama Khalifatul Muslimin. Kami amankan pada siang hari ini," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.