Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Peserta Didik di Area "Blank Spot" Bisa Daftar PPDB SMA di Jateng Lewat Zonasi Khusus

Kompas.com - 04/06/2022, 06:38 WIB
Riska Farasonalia,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Provinsi Jawa Tengah memberlakukan zonasi khusus dalam pelaksanaan PPDB SMA Tahun 2022.

Zonasi khusus itu diberikan paling banyak 10 persen calon peserta didik untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA/SMK Negeri.

"Kami ada jalur namanya zonasi khusus yakni suatu kecamatan yang blank spot. Artinya tidak ada SMA/SMK Negerinya itu kita anggap menjadi jalur zonasi khusus. Nanti itu diberi kuota 10 persen," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Suyanta kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Cara, Alur, dan Jadwal Pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2022 untuk SMA/SMK

Suyanta menyebut, area blank spot di kecamatan yang belum berdiri SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah sebenarnya tidak banyak.

Namun, area blank spot yang perlu menjadi catatan untuk penerapan zonasi khusus yakni Kota Semarang, Kota Surakarta, dan Kota Tegal.

"Misalkan di daerah Banyumas ada kecamatan belum ada SMA/SMK negeri, tidak lewat zonasi khusus sebenarnya tidak masalah, masih bisa lewat jalur biasa. Tapi untuk ketiga kota tadi memang diharuskan zonasi khusus," ucapnya.

Suyanta menjelaskan, jalur zonasi pada PPDB SMA di Jawa Tengah diberikan kuota untuk calon peserta didik minimal 55 persen.

Baca juga: Saber Pungli Jabar Terjunkan Intel Kawal PPDB dari Praktik Titip Siswa

Dari jumlah tersebut, 10 persennya diberikan kuota untuk calon peserta didik di zonasi khusus.

"Jalur zonasi kuotanya kan 55 persen jadi dikurangi 10 persen untuk zonasi khusus. Berarti nanti zonasi untuk umum hanya 45 persen," ungkapnya.

Jalur zonasi untuk calon peserta didik dalam pelaksanaan PPDB SMA di Jateng ditetapkan berdasarkan kecamatan.

Dalam pelaksanaan PPDB SMA 2022, ada empat jalur seleksi yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 55 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 5 persen dan jalur prestasi maksimal 20 persen.

Adapun, rincian kuota jalur afirmasi 13 persen untuk siswa miskin, maksimal 2 persen untuk yatim piatu, maksimal 2 persen untuk anak panti dan maksimal 3 persen untuk anak tenaga kesehatan.

Sedangkan, seleksi kuota PPDB SMK terdapat tiga jalur yakni jalur prestasi minimal 75 persen, domisili terdekat maksimal 10 persen dan jalur afirmasi maksimal 15 persen.

Baca juga: Petunjuk Teknis Pendaftaran PPDB di Jateng Masih Berupa Draf, Wali Murid Mengadu ke Ombudsman

Pelaksanaan PPDB SMA/SMK dimulai pada 18 Mei 2022 dengan penetapan zonasi.

Kemudian pengumuman PPDB pada 10 Juni 2022 dilanjutkan pengajuan akun dan verifikasi berkas pada 15-28 Juni 2022.

Pada 29 Juni-1 Juli 2022 merupakan masa pendaftaran PPDB dan perubahan sekolah pilihan.

Lalu pada 2-3 Juli 2022 adalah jadwal evaluasi dan pengaduan, disusul dengan pengumuman hasil pada 4 Juli 2022.

Tanggal 5-7 Juli 2022 merupakan masa daftar ulang bagi mereka yang diterima di sekolah negeri.

Tahun ajaran baru 2022-2023 dimulai pada 18 Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com