7. Daftar ulang, lokasi sekolah diterima
8. Hari pertama masuk sekolah, lokasi sekolah diterima
1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan
2. Calon peserta didik baru akses situs PPDB online ppdb.jatengprov.go.id
3. Calon peserta didik baru mengisi formulir ajuan akun dan melakukan aktivasi akun secara online.
4. Calon peserta didik baru login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password
5. Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen persyaratan
Baca juga: Cara, Jadwal Pendaftaran, dan Kuota PPDB Jawa Barat 2022 untuk SMA/SMK
6. Calon peserta didik melakukan verifikasi dokumen di SMAN/SMKN terdekat
7. Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah
8. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran
9. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB online ppdb.jatengprov.go.id
Sumber:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.