Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berniat Bantu Selesaikan Masalah, Dukun Palsu di Sukoharjo Tipu dan Cabuli Korban Berkali-kali

Kompas.com - 02/06/2022, 16:57 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Seorang dukun palsu berinisial RM (42) ditangkap polisi di rumahnya Joho, Sukoharjo, Jawa Tengah diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta pencabulan.

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo AKPB Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, peristiwa itu terjadi bermula korban SNR (52) bercerita kepada pelaku ingin bercerai dengan suaminya.

Korban dengan pelaku merupakan tetangga. Pelaku mengaku kenal dukun yang bisa membantu menyelesaikan permasalahan korban.

Baca juga: Warga di Sumsel Tertipu Dukun Palsu, Berharap Uang Rp 65 Juta dan Emas Digandakan, Malah Dapat Batu Bata

Adapun dukun yang dikenal tersebut adalah pelaku itu sendiri. Pelaku yang berpura-pura menjadi dukun kemudian menghubungi korban dengan nomor telepon berbeda.

"Pelaku menggunakan nomor HP lain untuk menghubungi korban,” kata Wahyu dalam konferensi pers ungkap kasus penipuan dan pencabulan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2022).

Korban akhirnya bercerai dengan suaminya. Setelah mengetahui korban bercerai, pelaku menawarkan kepada korban bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi korban untuk mencari harta karun peninggalan Bung Karno. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan sebagai syarat ritual.

Uang itu digunakan pelaku untuk membeli membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani. Bahkan, pelaku mengajak korban berhubungan badan berkali-kali.

"Pencarian harta karun (peninggalan Bung Karno) berlangsung sejak 2018 dengan berbagai ritual yang dilakukan pelaku," katanya.

Merasa telah ditipu dan dicabuli oleh pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Sukoharjo. Selain dicabuli, korban ditipu pelaku hingga Rp 70 juta.

"Pelaku ditangkap di rumahnya 28 Mei 2022. Modus pelaku dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya. Pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, dan bahkan melakukan ritual berujung mencabuli korban,” jelasnya.

Lebih jauh, Wahyu mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap pelaku, korbannya hanya satu orang.

"Pelaku kita jerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," kata Wahyu.

Baca juga: Perdaya 3 Wanita dengan Mandi Kembang, Dukun Cabul Diringkus Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com