Kendati demikian, Erol tetap meminta maaf atas tindakan yang dilakukan anggotanya.
Dia meminta semua pihak tetap tenang dan menyerahkan pengusutan masalah ini kepada polisi.
"Polres Rohul memohon maaf dan berharap semua pihak agar tenang dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ke pihak kepolisian yang akan berbuat sesuai dengan SOP," kata Erol.
Sementara, Jasriman Hendra, buruh yang dibanting, ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Jasriman, petugas juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus unjuk rasa berujung bentrok di PT KSM, yaitu Thomson (39) dan David Sitanggang (30).
Lalu, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam, bernama Januardi (36).
"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. Satu tersangka lagi beda perkara, yaitu kepemilikan senjata tajam yang dibawa tersangka saat unjuk rasa," ungkap Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, Jasriman dan sejumlah rekannya mendatangi PT KSM untuk unjuk rasa.
Saat itu, massa aksi mencoba maju untuk mendekati manajer perusahaan tersebut yang datang menemui mereka.
Kemudian, petugas sekuriti perusahaan mencoba untuk mengadang para pengunjuk rasa tersebut.
Sehingga, terjadi pemukulan terhadap seorang anggota sekuriti bernama Arlangga Sulya hingga jatuh pingsan.
"Selanjutnya, rekan dari korban membawanya ke pos untuk memberikan pertolongan," sebut Mardiono.
Atas kejadian itu, sekuriti mengalami memar di bagian pipi sebelah kiri. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Samo guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito yang memimpin pengamanan unjuk rasa itu mengamankan sekitar puluhan orang dari kelompok buruh.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan tiga orang sebagai tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap korban saudara Arlangga Sulya. Kemudian, terhadap anggota buruh lainnya, dikembalikan kepada keluarganya dan diwajibkan melapor setiap hari Senin dan Kamis ke Polres Rokan Hulu," jelas Mardiono. (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.