Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Kasus Investasi Bodong di Riau, Tipu Guru hingga Puluhan Juta

Kompas.com - 31/05/2022, 19:03 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Riau, menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku kasus investasi bodong.

Kedua pelaku menipu sejumlah orang untuk mendapatkan keuntungan. Salah satunya seorang guru hingga merugi puluhan juta rupiah.

"Korban yang melapor ada empat orang. Salah satunya seorang guru berinisial RF (34). Guru ini alami kerugian puluhan juta," ujar pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Modus Investasi Bodong Arisan Love, Bayar Rp 9 Juta Dijanjikan Untung Rp 11 Juta dalam Waktu Singkat

Misran menyebutkan, kedua pelaku berinisial MR (39) dan DK (29). Keduanya pasutri nikah siri.

Mereka ditangkap, Sabtu (14/5/2022), sekitar pukul 03.00 WIB.

Dijelaskan Misran, pada 20 Juni 2020, RF mengikuti investasi yang diketuai oleh pelaku MR.

Pelaku membuat sistem arisan yang menggiurkan korban. Di mana anggotanya cukup bayar sekali dan seterusnya mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

"Korban awalnya bayar Rp 300.000 dan dijanjikan akan menerima untung Rp 1 juta dalam waktu tertentu," ungkap Misran.

Pada pembayaran pertama, kedua dan ketiga masih lancar.  Korban pun terus menanamkan modalnya.

Namun, pada pembayaran selanjutnya mulai macet.

Baca juga: Merugi Ratusan Juta Rupiah karena Investasi Bodong, Belasan Emak-emak Datangi Kantor Polisi

Pelaku selalu menunda pembayaran dengan berbagai alasan. Bahkan, hingga 18 Maret 2022, pelaku tak kunjung membayarkan hak korban.

Merasa sudah terlalu lama dan ketua arisan tidak memiliki itikad baik menyelesaikan hak korban, maka pada 19 Maret 2022 korban mendatangi Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Korban melaporkan kerugiannya mencapai Rp 41,3 juta.

Setelah menerima laporan korban, tim Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.

Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti 3 lembar kartu ATM beberapa bank konvensional, handphone android yang digunakan pelaku dan buku tabungan atas nama pelaku.

"Kedua pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk diproses," sebut Misran.

Penyidik, tambah dia, saat ini masih melakukan pengembangan terkait empat laporan korban.

"Tersangka mengaku membernya sekitar 500 orang. Beraksi sejak 2022. Namun, penyidik masih fokus menyidik kepada empat korban yang sudah melapor," kata Misran.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com