BENGKULU, KOMPAS.com - Pria berinisial Ro terpaksa menghentikan pestanya di salah satu tempat hiburan malam di Pantai Panjang, Kota Bengkulu, ketika Tim Macan Gading, Polres Bengkulu, bersama Polres Lebong menangkap dirinya, Senin (30/5/2022) dini hari.
Ro ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian uang sumbangan untuk kurban sebesar Rp 25 juta dan sejumlah emas.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau menjelaskan ditangkapnya Ro berdasarkan laporan masyarakat ke Polres Lebong bahwa terjadi pencurian pada Minggu (29/5/2022) pukul 19.30 WIB di rumah korban di Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Tantang Polisi di Medsos Usai Curi Motor, Pria di Bengkulu Ditangkap, Begini Isi Unggahannya
"Korban baru pulang dari Kota Bengkulu. Ketika korban membuka pintu warung, mendapati pintu tengah rumahnya telah terbuka. Dompet berisikan uang kurban masyarakat sebesar Rp 25 juta, dompet berisikan emas perhiasan korban sebanyak 200 gram dan tabungan anak korban sebesar Rp 14 juta di kamarnya sudah tidak ada lagi," kata Welliwanto, Senin (30/5/2022).
Welliwanto mengatakan, pelaku dapat masuk ke rumah korban dengan merusak jendela.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan sebesar Rp 234 juta," ujar Welliwanto.
Kini, Ro diserahkan ke Polres Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Hamili Pelajar dengan Iming-iming Bakso, Remaja di Bengkulu Diringkus Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.