Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikmati Hasil Arisan Bodong Istrinya, Oknum Polisi di Banjarmasin Terancam 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/05/2022, 16:08 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Briptu MS, oknum polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) akan segera menjalani persidangan.

Briptu MS sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tersangkut kasus arisan online bodong yang dijalankan istrinya, RA.

Dia diketahui turut menikmati hasil arisan online bodong RA.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, 2 Pemuda di Banjarmasin Sekap dan Rampok 4 Mahasiswi

Terancam 4 tahun penjara

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Roy Modino mengatakan, MS disangkakan dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

"Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Menurut penyidik dia telah menerima manfaat dari sesuatu yang harusnya dia duga itu terkait tindak pidana," ujar Roy Modino dalam keterangan yang diterima, Kamis (26/5/2022).

Saat ini, kata Roy, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Banjarmasin dan menunggu pelimpahan berkas perkaranya dari kepolisian. 

Berkas tersebut harus dilimpahkan 30 hari setelah pelimpahan SPDP.

"30 hari tidak ditindaklanjuti dengan berkas perkara kami pertanyakan dan jika tiga bulan bulan nggak datang juga berkas kami kembalikan," pungkasnya.

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Ditabrak Pemadam Kebakaran Swasta di Banjarmasin

Istri bandar arisan online

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda berinisial RA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.

RA yang merupakan istri anggota polisi itu ditangkap karena menjadi bandar arisan online bodong yang merugikan korbannya hingga Rp 11 miliar.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Oknum Polisi dan Istrinya Jadi Tersangka Arisan Bodong Rp 6 M | Sopir Ambulans Dianiaya Wakil Bupati TTS

 

Dalam menjalankan aksinya, RA mengiming-imingi korbannya keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya.

Setelah melewati serangkaian penyidikan, suami RA berinisial MS juga terbukti membantu menjalankan bisnis arisan online bodong istrinya.

MS yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin itu akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Karena perbuatannya, tersangka RA dan MS akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

Regional
Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Regional
Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com