Menurut Rahmin, kasus pembegalan yang dilakukan oleh pelaku HS ini terjadi pada 2 Agustus 2018.
Ketika itu, korban bernama Miswanto (44) warga Dusun Sidodadi, Kampung Haduyang sedang mengendarai sepeda motor dengan tujuan pulang ke rumah.
Tiba-tiba, pelaku HS melompat keluar dari semak-semak dan langsung mengadang korban.
Korban yang kaget pun berhenti.
"Saat korban berhenti itu, pelaku membacok punggung korban menggunakan senjata tajam. Sepeda motor korban lalu dibawa kabur," kata Rahmin.
Baca juga: Puluhan Pemuda di Lampung Buat Rusuh, Bawa Motor Acungkan Senjata demi Konten Instagram
Tetapi, pelarian pelaku terhenti lantaran sepeda motor bernomor kendaraan BE 7525 HV itu mengalami putus rantai.
Pelaku lalu kabur dan meninggalkan sepeda motor milik korban.
Korban sempat berteriak minta tolong sehingga pelaku dikejar oleh warga setempat.
"Pelaku berhasil lolos dari kepungan warga. Dan sejak itulah Herman Kaleng masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Padang Ratu berdasarkan laporan dari korban," kata Rahmin.
Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan di Mapolsek Padang Ratu dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Rahmin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.