Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembegal Serang Polisi Pakai Kayu Saat Ditangkap, Sudah 4 Tahun Buron

Kompas.com - 26/05/2022, 12:17 WIB
Tri Purna Jaya,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang begal yang empat tahun menjadi buronan, dilumpuhkan dengan tembakan oleh aparat kepolisian di Lampung Tengah.

Sebab, pelaku hendak memukul polisi dengan sebatang kayu saat ditangkap.

Baca juga: Baru 8 Bulan Menjabat, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Dicopot, Dua Kasus Menonjol Jadi PR

Kapolsek Padang Ratu Komisaris Polisi (Kompol) Rahmin mengatakan, pelaku berinisial HS (23) alias Herman Kaleng itu ditangkap di lokasi persembunyiannya di Dusun Proyek Cermin, Kampung Haduyang, Kecamatan Padang Ratu pada Rabu (25/5/2022).

"HS adalah DPO kasus pencurian dengan kekerasan (pembegalan) pada tahun 2018 lalu. Pelaku juga seorang residivis kasus serupa pada tahun 2017," kata Rahmin dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 25 Mei 2022

Keberadaan HS diketahui setelah pihak Polsek Padang Ratu mendapatkan informasi lokasi persembunyiannya.

Saat digerebek, pelaku HS sempat mencoba kabur dari pintu belakang rumah, namun tepergok oleh anggota yang saat itu mengepung.

"Pelaku berusaha menyerang anggota dengan kayu sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku," kata Rahmin.

Baca juga: Mabuk karena Putus Cinta, Pemuda di Bandar Lampung Sebar Hoaks Tsunami

 

Menurut Rahmin, kasus pembegalan yang dilakukan oleh pelaku HS ini terjadi pada 2 Agustus 2018.

Ketika itu, korban bernama Miswanto (44) warga Dusun Sidodadi, Kampung Haduyang sedang mengendarai sepeda motor dengan tujuan pulang ke rumah.

Tiba-tiba, pelaku HS melompat keluar dari semak-semak dan langsung mengadang korban.

Korban yang kaget pun berhenti.

"Saat korban berhenti itu, pelaku membacok punggung korban menggunakan senjata tajam. Sepeda motor korban lalu dibawa kabur," kata Rahmin.

Baca juga: Puluhan Pemuda di Lampung Buat Rusuh, Bawa Motor Acungkan Senjata demi Konten Instagram

Tetapi, pelarian pelaku terhenti lantaran sepeda motor bernomor kendaraan BE 7525 HV itu mengalami putus rantai.

Pelaku lalu kabur dan meninggalkan sepeda motor milik korban.

Korban sempat berteriak minta tolong sehingga pelaku dikejar oleh warga setempat.

"Pelaku berhasil lolos dari kepungan warga. Dan sejak itulah Herman Kaleng masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Padang Ratu berdasarkan laporan dari korban," kata Rahmin.

Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan di Mapolsek Padang Ratu dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Rahmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com