Salin Artikel

Pembegal Serang Polisi Pakai Kayu Saat Ditangkap, Sudah 4 Tahun Buron

Sebab, pelaku hendak memukul polisi dengan sebatang kayu saat ditangkap.

Kapolsek Padang Ratu Komisaris Polisi (Kompol) Rahmin mengatakan, pelaku berinisial HS (23) alias Herman Kaleng itu ditangkap di lokasi persembunyiannya di Dusun Proyek Cermin, Kampung Haduyang, Kecamatan Padang Ratu pada Rabu (25/5/2022).

"HS adalah DPO kasus pencurian dengan kekerasan (pembegalan) pada tahun 2018 lalu. Pelaku juga seorang residivis kasus serupa pada tahun 2017," kata Rahmin dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).

Keberadaan HS diketahui setelah pihak Polsek Padang Ratu mendapatkan informasi lokasi persembunyiannya.

Saat digerebek, pelaku HS sempat mencoba kabur dari pintu belakang rumah, namun tepergok oleh anggota yang saat itu mengepung.

"Pelaku berusaha menyerang anggota dengan kayu sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku," kata Rahmin.


Menurut Rahmin, kasus pembegalan yang dilakukan oleh pelaku HS ini terjadi pada 2 Agustus 2018.

Ketika itu, korban bernama Miswanto (44) warga Dusun Sidodadi, Kampung Haduyang sedang mengendarai sepeda motor dengan tujuan pulang ke rumah.

Tiba-tiba, pelaku HS melompat keluar dari semak-semak dan langsung mengadang korban.

Korban yang kaget pun berhenti.

"Saat korban berhenti itu, pelaku membacok punggung korban menggunakan senjata tajam. Sepeda motor korban lalu dibawa kabur," kata Rahmin.

Tetapi, pelarian pelaku terhenti lantaran sepeda motor bernomor kendaraan BE 7525 HV itu mengalami putus rantai.

Pelaku lalu kabur dan meninggalkan sepeda motor milik korban.

Korban sempat berteriak minta tolong sehingga pelaku dikejar oleh warga setempat.

"Pelaku berhasil lolos dari kepungan warga. Dan sejak itulah Herman Kaleng masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Padang Ratu berdasarkan laporan dari korban," kata Rahmin.

Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan di Mapolsek Padang Ratu dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Rahmin.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/26/121752978/pembegal-serang-polisi-pakai-kayu-saat-ditangkap-sudah-4-tahun-buron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke