Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Sebuah Dump Truck di Seram Bagian Barat, Polisi Temukan 2 Ton Merkuri

Kompas.com - 24/05/2022, 21:42 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menggagalkan upaya penyelundupan merkuri seberat 2.000 kilogram di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Bahan kimia berbahaya ini disita polisi saat mencegat sebuah mobil dump truck bernomor polisi DE 8169 MU yang melintas di depan Gedung Nunusaku Center, Desa Piru, Senin (23/5/2022), pukul 00.30 WIT.

Baca juga: Gubernur Maluku: ASN Harus Dukung Kepemimpinan Penjabat yang Baru Dilantik

Saat menggeledah mobil tersebut, polisi menemukan 2.000 kilogram merkuri di dalam mobil tersebut. Selain 2.000 kilogram merkuri, polisi juga menangkap sopir truk berinisial AP (22) dan rekannya, DH (23).

Kedua orang yang ditangkap dan 2 ton merkuri itu lalu dibawa ke Polres Seram Bagian Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas ) Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, upaya penyelundupan dua ton merkuri tersebut digagalkan setelah polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas pengangkutan bahan kimia tersebut.

Setelah mendapat informasi, polisi melakukan pemantauan. Saat itu, sebuah truk melintas di depan Gedung Nunusaku Center.

Polisi lalu memberhentikan mobil itu dan memeriksanya.

“Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan ribuan kilogram merkuri di dalam mobil itu,” katanya.

Roem mengatakan, ribuan kilogram merkuri yang disita itu dikemas dalam 109 jeriken berukuran lima liter.

“Ketika tim menanyakan, kedua tersangka mengakui bahwa mereka diperintahkan oleh pemilik merkuri untuk mengantar bahan berbahaya itu  ke rumahnya,” ujarnya.

Menurut Roem, setelah sempat menjalani pemeriksaan di Polres Seram Bagian Barat, AP dan DH dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Lantik 4 Penjabat Bupati dan Wali Kota, Ini Pesan Gubernur Maluku Murad Ismail

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 161 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com