KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dan menahan seorang pria berinisial D alias Minggus (35), warga Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Dia ditangkap karena memerkosa keponakannya hingga hamil. Padahal, keponakannya masih berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, korban pertama kali diperkosa di dalam hutan saat korban sedang pulang dari sekolah. Ketika itu, pelaku sudah menunggu korban di hutan.
Usai diperkosa, korban diancam akan dibunuh jika memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.
Baca juga: Dihamili Pacarnya, Siswi SMP di Kupang Lapor Polisi
Sejak saat itu, pelaku pun berulang kali memerkosa korban.
"Kadang setelah kejadian persetubuhan ini, pelaku memberi korban uang jajan sebanyak Rp 20.000 dan kadang Rp 50.000," kata Irwan.
Akibatnya, korban yang masih duduk di kelas VI SD akhirnya hamil. Usia kandungannya kini sudah empat bulan.
Baca juga: Arus Balik di Bandara El Tari Kupang Melonjak 100 Persen
Orangtua korban di Malaysia
Irwan mengatakan, korban diperkosa saat kedua orangtuanya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
"Korban selama ini tinggal dengan nenek dan kakak kandungnya," ujar Irwan.
Irwan menuturkan, sejak beberapa tahun lalu, ayah dan ibu korban ke Malaysia menjadi PMI, sehingga korban dan kakaknya dititipkan ke nenek mereka.
Pekan lalu, ayah korban datang dari Malaysia hendak menengok keberadaan korban.