KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dan menahan seorang pria berinisial D alias Minggus (35), warga Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Dia ditangkap karena memerkosa keponakannya hingga hamil. Padahal, keponakannya masih berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, korban pertama kali diperkosa di dalam hutan saat korban sedang pulang dari sekolah. Ketika itu, pelaku sudah menunggu korban di hutan.
Usai diperkosa, korban diancam akan dibunuh jika memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.
Baca juga: Dihamili Pacarnya, Siswi SMP di Kupang Lapor Polisi
Sejak saat itu, pelaku pun berulang kali memerkosa korban.
"Kadang setelah kejadian persetubuhan ini, pelaku memberi korban uang jajan sebanyak Rp 20.000 dan kadang Rp 50.000," kata Irwan.
Akibatnya, korban yang masih duduk di kelas VI SD akhirnya hamil. Usia kandungannya kini sudah empat bulan.
Baca juga: Arus Balik di Bandara El Tari Kupang Melonjak 100 Persen
Orangtua korban di Malaysia
Irwan mengatakan, korban diperkosa saat kedua orangtuanya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
"Korban selama ini tinggal dengan nenek dan kakak kandungnya," ujar Irwan.
Irwan menuturkan, sejak beberapa tahun lalu, ayah dan ibu korban ke Malaysia menjadi PMI, sehingga korban dan kakaknya dititipkan ke nenek mereka.
Pekan lalu, ayah korban datang dari Malaysia hendak menengok keberadaan korban.
Saat itu, korban yang hendak mengikuti upacara diwajibkan menggunakan pakaian daerah.
Ayah korban lantas kaget dan curiga karena melihat perut anaknya membuncit dan tidak seperti rekan sebayanya.
Ayah korban juga kaget karena korban mengenakan stagen (pengikat perut) untuk menutupi bagian perut yang membuncit.
Baca juga: Diduga Aniaya Seorang Siswa SD, Wanita Ini Ancam Bunuh Diri Minum Racun Saat Diamankan Polisi
Ayah korban kemudian menginterogasi korban. Korban pun mengaku hamil. Ayah korban kaget mendengar pengakuan korban karena yang memerkosa adalah pamannya sendiri.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Usai menerima laporan, polisi lalu membawa korban untuk divisum.
Polisi lalu menangkap pelaku. Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.