Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluas 138.661,42 Hektar Perairan di Bintan Ditetapkan Jadi Kawasan Konservasi

Kompas.com - 19/05/2022, 07:15 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

 

BATAM, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyambut gembira atas diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Timur Pulau Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Keputusan tersebut telah ditandatangani dan dicatat dalam Lembaran Negara pada tanggal 5 April 2022. 

Luas total Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Timur Pulau Bintan ini 138.661,420 hektar yang terbagi dalam tiga wilayah, masing-masing di Teluk Sebong seluas 4.500 hektar, di Gunung Kijang 23.300 hektar, dan di Bintan Pesisir 110.700 hektar.

Baca juga: Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi Terima Vonis Pengadilan, Pidana 5 Tahun Penjara

Kawasan konservasi ini  berbatasan langsung dengan Singapura, kawasan pariwisata yang berkembang pesat dan berada pada jalur perlintasan perniagaan laut yang ramai, serta menghadap ke Laut Cina Selatan yang memiliki potensi perikanan dan keanekaragaman hayati laut yang tinggi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaaf Manoppo melalui siaran pers yang terbit pada 25 April 2022 mengatakan, penetapan kawasan konservasi di perairan wilayah timur Pulau Bintan ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut meliputi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan habitat asuhan ikan.

”Penetapan kawasan konservasi wilayah timur pulau Bintan untuk mendukung hasil tangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, yang termasuk dalam zona penangkapan ikan untuk industri yang dibatasi jumlah penangkapannya dengan berbasis pada kuota penangkapan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (17/5/2022).

Baca juga: Kapal Roro KMP Tanjung Burang Batam-Bintan Kandas di Tengah Laut

Prinsip dari kawasan konservasi adalah spill over effect atau dampak limpahan.

Di mana pada kawasan yang dilindungi, stok ikan akan tumbuh dengan baik dan limpahan dari pertumbuhan ini akan mengalir ke wilayah di luar kawasan yang kemudian dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan tanpa mengurangi sumber pertumbuhan di daerah yang dilindungi.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan, penetapan Kawasan Konservasi Perairan ini penting sebagai bagian dari upaya mencapai visi terwujudnya Kepulauan Riau yang Makmur, Berdaya Saing dan Berbudaya.

“Keberadaan kawasan konservasi perairan ini diharapkan dapat melestarikan sumber daya perairan dan perikanan yang ada, yang berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Hal ini penting untuk mendukung pencapaian misi provinsi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis maritim, berwawasan lingkungan, dan keunggulan wilayah untuk peningkatan kemakmuran masyarakat,” kata Gubernur Kepri.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri TS Arif Fadillah mengharapkan pihak-pihak yang akan berperan serta dalam pengawasan Konservasi Bintan memiliki pengetahuan tentang potensi serta ancaman terhadap Kawasan Konservasi Bintan baik di dalam maupun di luar kawasan serta tujuan dan strategi yang akan diterapkan oleh pengelola Kawasan Konservasi Bintan nantinya.

Sejumlah mitra yang terlibat dalam proses pembentukan dan dukungan dalam rencana pengelolaan  kawasan konservasi ini, antara lain Yayasan Ecology Kepulauan Riau dan Konservasi Indonesia yang berkontribusi dalam mengkoordinasikan penyusunan Rencana Zonasi, survey potensi sumberdaya dan kegiatan lainnya.

Yayasan Ecology Kepulauan Riau  yang berdiri sejak 2019 memiliki pengalaman dalam mengelola berbagai program di Kepulauan Riau di antaranya konservasi laut, konservasi spesies, rehabilitasi lahan kritis, pengurangan limbah plastik dan pemberdayaan masyarakat pesisir.

Baca juga: Wisatawan Bakar Petasan di TN Komodo, BTNK Diminta Terbitkan Lisensi Konservasi bagi Guide

Sementara itu, Konservasi Indonesia, yayasan nasional yang bertujuan mendukung pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan, akan memberi pendampingan teknis dalam penyusunan rencana pengelolaan kawasan konservasi ini, serta mendukung penguatan pengelolaannya ke depan sesuai rencana pengelolaan yang akan ditetapkan melalui keputusan Gubernur.

Pendampingan dari Konservasi Indonesia dalam proses ini dimulai sejak Januari 2022.

Ketua Dewan Eksekutif Yayasan Ecology Tri Armanto menyampaikan harapannya agar dapat berperan bersama masyarakat dan pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan konservasi sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

Mewakili Konservasi Indonesia, Senior Ocean Program Lead Konservasi Indonesia, Victor Nikijuluw menyampaikan bahwa Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Timur Pulau Bintan ini memiliki nilai stategis tinggi karena posisi geografis dan potensi yang dapat dikembangkan ke depan.

“Penetapan kawasan konservasi di perairan Bintan ini dapat membantu mengurangi dampak perubahan iklim melalui program konservasi ekosistem blue carbon, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekowisata, pengelolaan produksi dan pascaproduksi perikanan yang berkelanjutan, pengembangan ekonomi lokal lainnya, dan  peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pengelolaan kawasan yang efektif,  serta melalui riset kelautan dan perikanan,” tutup Victor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com