Saat ini A telah dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 Miliar," pungkasnya.
(Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.