AMBON,KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa sejumlah pejabat pemerintah Kota Ambon dan pihak swasta, Sabtu (14/5/2022).
Pemeriksaan terhadap para pejabat pemkot Ambon dan pihak swasta ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Baca juga: Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya, yaitu orang dekat Richard bernama Andrew Erin Hehanussa dan Amri, staf Alfamidi Ambon.
“Hari ini, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL dkk,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Kompas.com via WhatsApp, Sabtu malam.
Adapun para pejabat pemkot Ambon yang diperiksa penyidik KPK yakni Enrico Rudolf Matitaputty, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018-2021.
Kemudian Asisten Wali Kota Ambon Fahmi Sallatalohy, Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi, dan Hendra Victor Pesiwarissa (Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon Tahun 2017 -2020).
Selanjutnya Ivonny Alexandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017/Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020) dan Johanis Bernhard Pattiradjawane (Anggota Pokja III UKPBJ 2018 / Anggota Pokja II UKPBJ 2020).
Adapun pihak swasta yang ikut diperiksa yakni License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon, Nandang Wibowo dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan.
“Pemanggilan saksi-saksi bertempat di Kantor Mako Brimob Polda Maluku,” katanya.
Baca juga: Harta Kekayaan Richard Louhenapessy, Wali Kota Ambon yang Jadi Tersangka Suap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.