Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Langgar Kepabeanan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Ini Penjelasan PT SKK

Kompas.com - 13/05/2022, 14:33 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) membantah melakukan pelanggaran kepabeanan dalam proses monitoring dan evaluasi (monev) pada Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Banten.

Diketahui, mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori, dalam persidangan kasus dugaan pemerasan menyebut bahwa PT SKK melanggar kepabeanan.

Kuasa hukum PT SKK, Panji Satria Utama, menyampaikan, pada rentang waktu April 2020 hingga Mei 2021, PT SKK selaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang beroperasi di KPU Bandara Soekarno-Hatta telah menerima lebih kurang 40 surat.

“Seluruh surat tersebut sudah kami jawab. Pada periode yang sama pula diketahui bahwa Bea Cukai KPU Soekarno-Hatta tidak memiliki SOP tentang pelaksanaan pengawasan, sehingga klien kami dihujani dengan surat-surat," kata Panji melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Tipu Puluhan Wanita, Pria Ini Bawa Kabur Rp 300 Juta, Modus Dijanjikan Pekerjaan di Bandara

Panji menjelaskan, berdasarkan hasil monev pada 16 Maret 2022 oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, PT SKK memperoleh hasil self assessment dengan predikat “Sangat Baik”.

Bahkan, Panji mengeklaim bahwa PT SKK telah menerima kunjungan langsung dari Kantor Pusat Bea Cukai Direktorat Pengawasan dan Penindakan beberapa kali.

Hasilnya, tidak pernah ditemukan adanya pelanggaran kepabeanan yang dilakukan PT SKK.

“Perlu kami sampaikan pula bahwa hingga saat ini operasional PT SKK berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala maupun hambatan apa pun," ujar Panji.

Panji menambahkan, PT SKK menolak tegas seluruh tuduhan, teori-teori, atau asumsi-asumsi yang disampaikan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari terkait adanya penyuapan yang dilakukan PT SKK untuk menutupi hasil monev.

Baca juga: Fakta Baru Sidang Korupsi Pemerasan Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta, Ini Pelanggaran PT SKK

Pada dasarnya, proses monev tidak bisa dikaitkan dengan adanya penggelapan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) oleh PT SKK atau PJT lainnya.

Akan tetapi, sebut Panji, hanya proses administrasi, pihaknya telah mengirimkan jawaban tertulis kepada KPU Soekarno-Hatta, tapi hingga kini tidak pernah ditanggapi.

Menurut Panji, tuduhan penyuapan PT SKK untuk menutupi proses bisnis kliennya tidak benar. Sebab, seluruh proses penetapan Bea Masuk dan PDRI dilakukan secara elektronik oleh Bea Cukai.

"Sehingga, tidak mungkin ada upaya suap-menyuap yang dapat merugikan keuangan negara," tandas Panji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com