Salin Artikel

Disebut Langgar Kepabeanan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Ini Penjelasan PT SKK

SERANG, KOMPAS.com - PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) membantah melakukan pelanggaran kepabeanan dalam proses monitoring dan evaluasi (monev) pada Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Banten.

Diketahui, mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori, dalam persidangan kasus dugaan pemerasan menyebut bahwa PT SKK melanggar kepabeanan.

Kuasa hukum PT SKK, Panji Satria Utama, menyampaikan, pada rentang waktu April 2020 hingga Mei 2021, PT SKK selaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang beroperasi di KPU Bandara Soekarno-Hatta telah menerima lebih kurang 40 surat.

“Seluruh surat tersebut sudah kami jawab. Pada periode yang sama pula diketahui bahwa Bea Cukai KPU Soekarno-Hatta tidak memiliki SOP tentang pelaksanaan pengawasan, sehingga klien kami dihujani dengan surat-surat," kata Panji melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (13/5/2022).

Panji menjelaskan, berdasarkan hasil monev pada 16 Maret 2022 oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, PT SKK memperoleh hasil self assessment dengan predikat “Sangat Baik”.

Bahkan, Panji mengeklaim bahwa PT SKK telah menerima kunjungan langsung dari Kantor Pusat Bea Cukai Direktorat Pengawasan dan Penindakan beberapa kali.

Hasilnya, tidak pernah ditemukan adanya pelanggaran kepabeanan yang dilakukan PT SKK.

“Perlu kami sampaikan pula bahwa hingga saat ini operasional PT SKK berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala maupun hambatan apa pun," ujar Panji.

Panji menambahkan, PT SKK menolak tegas seluruh tuduhan, teori-teori, atau asumsi-asumsi yang disampaikan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari terkait adanya penyuapan yang dilakukan PT SKK untuk menutupi hasil monev.

Pada dasarnya, proses monev tidak bisa dikaitkan dengan adanya penggelapan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) oleh PT SKK atau PJT lainnya.

Akan tetapi, sebut Panji, hanya proses administrasi, pihaknya telah mengirimkan jawaban tertulis kepada KPU Soekarno-Hatta, tapi hingga kini tidak pernah ditanggapi.

Menurut Panji, tuduhan penyuapan PT SKK untuk menutupi proses bisnis kliennya tidak benar. Sebab, seluruh proses penetapan Bea Masuk dan PDRI dilakukan secara elektronik oleh Bea Cukai.

"Sehingga, tidak mungkin ada upaya suap-menyuap yang dapat merugikan keuangan negara," tandas Panji.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/13/143331378/disebut-langgar-kepabeanan-di-bea-cukai-bandara-soekarno-hatta-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke