Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipengaruhi Alkohol, Seorang Remaja Tikam Rekannya Saat Nonton Kuda Lumping

Kompas.com - 12/05/2022, 15:23 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Seorang remaja An (16) tewas ditusuk senjata tajam oleh DP (17) saat menonton kuda lumping di Desa Ujan Mas Atas, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Rabu (12/5/2022) pukul 23.00 WIB.

Aksi penusukan terjadi setelah keduanya berkelahi disebabkan pelaku tersinggung akibat perkataan korban. Selain itu keduanya sempat menikmati minuman tuak di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, korban bersama temannya sedang menonton kuda kepang di Kantor Camat Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.

Baca juga: Lebih dari 30 Persen Daerah di Jatim Terjangkit PMK, Pedagang Blitar Diminta Tak Terima Sapi dari Luar Daerah

Pada pukul 23.00 WIB korban dan saksi pergi ke depan kantor camat. Saat itu pelaku datang menghampiri korban dan sempat berkelahi.

"Keduanya berkelahi karena tersinggung perkataan korban. Selain itu keduanya menurut keterangan saksi minum tuak. Perkelahian keduanya sempat dilerai. Namun pelaku mendatangi lagi korban sembari menusuk pada bagian bawah ketiak kiri korban," kata Kasat Reskrim, Kamis (12/5/2022).

Korban sempat mencabut senjata tajam yang tertancap di ketiak sebelah kirinya disertai bersimba darah.

"Saksi tidak mengetahui kapan pelaku melakukan penusukan ke korban, saksi hanya mengetahui korban telah berlumuran darah. Usai menusuk korban, pelaku langsung kabur," jelas Doni.

Baca juga: Suhu Panas Ekstrem di Palembang Tembus 35 Derajat Celcius, Ini Penjelasan BMKG

Mendapatkan laporan penusukan itu Sat Reskrim Polres Kepahiang, Tim Elang Jupi, dan Polsek Ujan Mas menangkap pelaku di Kelurahan Durian Depun, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

"Pelaku sempat kabur namun berhasil kita tangkap bersama barang bukti pisau yang digunakan pelaku melukai korban. Sedangkan korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit," terang Doni.

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif pada pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 Huruf C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com