Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Sidang Korupsi Pemerasan Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta, Ini Pelanggaran PT SKK

Kompas.com - 12/05/2022, 14:49 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus pemerasan dua pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap perusahaan jasa titipan (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Sinergi Karya Karisma (SKK) sebesar Rp 3,5 miliar memasuki babak baru.

Jaksa menghadirkan tiga saksi untuk dimintai keterangan atas dua terdakwa yakni Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kabid dan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Ketiga saksi yang dihadirkan yakni Rahmat Handoko selaku Kepala Seksi Pabean Bidang Pelayanan pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai.

Baca juga: Bocah 14 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Karawang, Komnas PA Jabar Sebut Ada Kejanggalan

Kemudian, Hendra Gunawan selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai, dan Sahat Butar-butar, mantan Kasi Pabean dan Cukai 2 pada KPU Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo terungkap fakta baru, yakni PT SKK terbukti melanggar dari hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev).

"Kami sudah tindaklanjuti (temuan pelanggaran PT SKK), ada beberapa yang ditindaklanjuti, dan ada beberapa yang sedang proses," kata saksi Rahmat Handoko, Kamis (12/5/2022).

Dijelaskan Rahmat, secara aturan yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 199, PMK 109 dan Peraturan Dirjen Nomor 10 Tahun 2020.

"Ada (temuan pelanggaran) saya tidak ingat. Kalau sesuai peraturan jika tidak ditindaklanjuti selama 30 hari dilakukan pembekuan," jelas Rahmat.

Baca juga: Nekat Mandi di Sungai Saat Arus Deras, Bocah 8 Tahun di Kalsel Ditemukan Tewas

Namun, Rahmat tidak ingat pelanggaran-pelanggaran apa saja yang dilakukan PT SKK.

Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori menanggapi kesaksian Rahmat.

Menurut Qurnia, seharusnya Rahmat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil temuan monev di PT SKK yang dilakukannya.

"Anda (Rahmat) sebetulnya memiliki kewajiban memonitor tindak lanjut dari bidang P2," kata Qurnia.

Baca juga: 2 Pria Berkelahi dengan Parang di Tanjung Balai, 1 Tewas, Pelaku Ditangkap 1 Jam Kemudian

Qurnia menjelaskan, beberapa nota dinas untuk PT SKK yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta karena dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Berarti pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oleh perusahaan (PT SKK). Nah, mengapa tidak ditindaklanjuti. Masih ada beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti," ujar dia

Sebelumnya, Qurnia juga pernah mengungkapkan, Dirut PT SKK telah banyak memberikan uang suap kepada sejumlah teman seangkatan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Uang tersebut, dikatakan Qurnia, untuk menghentikan temuan Monev melalui terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dan Arief Andrian selaku Kasi Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.

"Hasil Monev PT SKK, menemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang impor secara ilegal dan penukaran barang impor di TPS SKK, yang mengakibatkan potensi kerugian negara dari pajak impor dan denda," tutup Qurnia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

Regional
Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Regional
Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Regional
Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Regional
Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Regional
Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka

Regional
Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Regional
Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

Regional
PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

Regional
Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Regional
Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com