Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Yogyakarta Butuh Waktu Satu Pekan untuk Angkut Sampah yang Menumpuk

Kompas.com - 12/05/2022, 12:29 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan sudah dibuka oleh warga pada hari ini, Kamis (12/5/2022).

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyatakan butuh waktu satu pekan untuk membersihkan sampah yang menumpuk di depo.

"Kita butuh waktu sekitar satu minggu untuk memberikan seluruh sampah yang sekitar 5-6 hari ya yang kemarin terhenti. Kita butuh waktu sekitar seminggu. Kita mengerahkan seluruh armada truk," kata Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, ditenui di Kotabaru, Kota Yogyakarta, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: TPST Piyungan Kembali Dibuka, Warga Pindahkan Batu dari Jalan dan Bongkar Posko

Heroe menambahkan di Kota Yogyakarta sebagian kecil sampah sudah melalui proses pengolahan tetapi kapasitasnya masih kecil.

Ke depan untuk pengolahan sampah Pemkot Yogyakarta membangun tempat untuk pengolahan sampah.

"Kita memang nantinya akan membangun tempat pengolahan sampah sendiri untuk Kota Yogyakarta," katanya.

Dalam pembangunan pengolahan sampah Heroe mengatakan pembangunan menggunakan anggaran milik Pemerintah Kota.

Baca juga: TPST Piyungan Kembali Dibuka Hari Ini, Truk Sampah Mulai Mengantre Masuk

Hal ini berbeda dengan beberapa kota besar lain seperti Surabaya, Makassar, Bekasi, Solo, dan Semarang di mana kota-kota tersebut dijadikan pilot projek pemerintah pusat dalan mengelola sampah, yang dijadikan tenaga listrik.

"Nah kita kebetulan tidak menjadi pilot projek sehingga kita harus membangun sendiri dengan anggaran yang memang cukup besar untuk bisa mengolah menjadi energi listrik," katanya.

Namun, menurut Heroe, ada beberapa tipe sampah yang bisa diupayakan untuk bisa diolah bersama sesuai dengan kapasitas masing-masing.

"Termasuk pemisahan organik dan anorganik nanti kan pengolahannya itu. Yang anorganik nanti kita olah menjadi batako dan segala macam. Yang organik nanti bisa diolah menjadi pupuk sampai makan ikan dan segala macam," jelas Heroe.

Terkait lahan pengolahan sampah yang akan dibangun oleh Pemkot Yogyakarta Heroe mengtakan pihaknya memilih lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga: TPST Piyungan Dibuka, Ini Kesepakatan Warga dengan Pemda DIY

Lahan nantinya yang dipilih nanti berada di Kabupaten Bantul, tetapi dia belum mengungkapkan di mana lokasi tepatnya, lahan yang digunakan nanti kurang lebih seluas 2 hektar.

"Kita enggak bisa membangun di luar kawasan  RTRW untuk sampah," ucap Heroe.

Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan warga sekitarnya dan ia berharap tidak terjadi penolakan oleh warga. 

Pasalnya, Pemkot Yogyakarta membangun pengolahan sampah bukan membuat pembuangan sampah.

"Kita sudah komunikasi dengan penduduk setempat dan insya allah sudah tidak ada masalah karena di sana tidak dibuang tapi diolah sehingga tidak akan terjadi penumpukan seperti ini. Artinya nanti kita bisa buat pengolahan pembuangan," bebernya.

Baca juga: TPST Piyungan Ditutup, Begini Cara Pemda Bantul Tangani 15 Ton Sampah di Parangtritis

Disinggung soal anggaran yang dibutuhkan Heroe mengaku tidak mengetahui secara pasti, menurut perkiraannya anggaran yang digelontorkan untuk membuat generator sampah anorganik sebesar Rp 15 miliar.

"Saya enggak begitu hafal tapi kita ada yang peralatan generator anorganik itu ada yang sampai Rp 15 miliar kapasitas antara 40-50 ton," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com