BLORA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Blora terus mengusut kerusuhan dalam acara hahalbihalal di Desa Prigi, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Setiyanto mengatakan acara halalbihalal yang diiringi dangdutan dipastikan tidak mendapakan izin dari pihak berwajib.
"Sehingga dengan adanya ini kami melakukan proses ungkap kasus tersebut karena kasus pertunjukkan ini tanpa izin dari pihak kepolisian," kata Setiyanto saat ditemui wartawan di Mapolres Blora, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Buntut Halalbihalal Berujung Rusuh di Blora: Polisi Periksa Sejumlah Saksi, Termasuk Kepala Desa
Setiyanto memastikan acara halalbihalal tersebut melanggar Pasal 510 KUHP tentang izin keramaian.
Akibat dari melanggar regulasi tersebut, sejumlah pihak termasuk kepala desa setempat masih dimintai keterangan serta berstatus sebagai saksi.
Meskipun kegiatan tersebut dianggap tidak berizin, tapi di dalam video viral yang beredar tersebut, terdapat beberapa kali suara tembakan peringatan dari polisi.
"Informasi dari Polsek yang kami terima pada saat itu dari Polsek sedang melaksanakan patroli, kebetulan pada saat itu ada pertujukkan dangdut tersebut, sehingga anggota (polisi) di situ berhenti untuk memantau situasi," terang dia.
Baca juga: Video Acara Halalbihalal Berakhir Rusuh Viral di Medsos, Bupati Blora Angkat Suara
Dia juga menjelaskan terdapat sekitar 10 polisi yang berpatroli di acara halalbihalal tersebut.