Salin Artikel

Acara Halalbihahal Berujung Rusuh di Blora Dipastikan Tak Berizin

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Setiyanto mengatakan acara halalbihalal yang diiringi dangdutan dipastikan tidak mendapakan izin dari pihak berwajib.

"Sehingga dengan adanya ini kami melakukan proses ungkap kasus tersebut karena kasus pertunjukkan ini tanpa izin dari pihak kepolisian," kata Setiyanto saat ditemui wartawan di Mapolres Blora, Selasa (10/5/2022).

Setiyanto memastikan acara halalbihalal tersebut melanggar Pasal 510 KUHP tentang izin keramaian.

Akibat dari melanggar regulasi tersebut, sejumlah pihak termasuk kepala desa setempat masih dimintai keterangan serta berstatus sebagai saksi.

Meskipun kegiatan tersebut dianggap tidak berizin, tapi di dalam video viral yang beredar tersebut, terdapat beberapa kali suara tembakan peringatan dari polisi.

"Informasi dari Polsek yang kami terima pada saat itu dari Polsek sedang melaksanakan patroli, kebetulan pada saat itu ada pertujukkan dangdut tersebut, sehingga anggota (polisi) di situ berhenti untuk memantau situasi," terang dia.

Dia juga menjelaskan terdapat sekitar 10 polisi yang berpatroli di acara halalbihalal tersebut.


Bahkan, terdapat salah satu polisi yang terkena lemparan benda tumpul pada saat kerusuhan tersebut terjadi.

"Anggota yang kena lemparan batu saat ini kondisinya sudah baik, dia sudah masuk dinas dan pada saat setelah kejadian juga enggak terlalu serius untuk lukanya, jadi yang bersangkutan bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa," jelas dia.

Sekadar diketahui, aksi kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (7/5/2022) malam di Desa Prigi, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah viral di media sosial.

Dalam video amatir yang berdurasi 49 detik tersebut memperlihatkan sekelompok masyarakat yang berhamburan yang diselingi suara tembakan peringatan dari pihak kepolisian.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/11/075108478/acara-halalbihahal-berujung-rusuh-di-blora-dipastikan-tak-berizin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke