Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jutaan Bayi Lobster di Kaur Bengkulu Diduga Dijual Secara Ilegal

Kompas.com - 09/05/2022, 14:51 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Jutaan benih lobster dijual secara ilegal oleh sejumlah oknum nelayan dan masyarakat di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Banyaknya perdagangan benih lobster ilegal membuat sejumlah warga khawatir langkanya lobster dewasa di masa mendatang.

"Sejak dua tahun terakhir aktivitas illegal pencurian dan penjualan bayi lobster berlangsung di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Bila ditotal ada jutaan sudah dijual tanpa izin," kata Tokoh Pemuda Kaur, Agus pada kompas.com, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Rumah Penampungan 6.100 Benih Lobster di Jambi Digerebek, 7 Orang Ditangkap

Agus mengatakan, tingginya pencurian benih lobster di laut dipicu oleh sejumlah nelayan ikan yang beralih menjadi pencari dan penjual benih lobster.

Harga benih atau bayi lobster cukup menjanjikan, kata Agus, berkisar antara Rp 9.000 hingga Rp 23 ribu per ekor. Sementara dalam satu malam, nelayan bisa menangkap ratusan hingga ribuan bayi lobster.

"Hasilnya tentu menjanjikan bisa mencapai puluhan juta. Ini mengkhawatirkan ketersediaan lobster di masa depan terancam punah," jelasnya.

Alur penjualan bayi lobster ilegal

Penjualan benih lobster ilegal dimulai dari nelayan yang menangkap lobster di wilayah laut Kabupaten Kaur.

Hasil tangkapan itu kemudian dijual ke penampung dengan harga Rp 9.000 hingga Rp 23 ribu per ekor bayi lobster.

Saat bayi lobster terkumpul, maka pengepul akan menjual hasil tangkapan benih lobster ilegal itu ke Jambi dan Riau.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan larangan penangkapan benih lobster dan rajungan melalui Peraturan Menteri KKP No 1 Tahun 2015 adalah bermanfaat untuk melestarikan stok di alam dan bukan untuk memberatkan dunia usaha.

Baca juga: Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar Tujuan Singapura Digagalkan di Kepri

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Indro Witayuda Prawira menjelaskan sejauh ini pihaknya belum menemukan ataupun menerima laporan terkait penjualan bayi lobster illegal.

Menurut dia, nelayan tidak boleh menjual bayi lobster pada pengepul apalagi tidak memiliki izin budidaya.

"Kalau nelayan jual ke pengepul yang tidak berizin budidaya maka akan kami lakukan tindakan tegas. Saat ini hanya ada 3 tempat budidaya benur (benih lobster), di Bali, Lampung, dan Banten," kata Kasat Reskrim.

Dua tahun lalu kata Indro pihaknya menangkap 2 pelaku penjual benur ilegal bayi lobster sudah divonis penjara oleh pengadilan.

"Dua tahun lalu ada 2 pelaku penjual bayi lobster ilegal pernah kita tangkap dan sudah vonis di penjara," demikian Kasat Reskrim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com