Dwi menyatakan, kebijakan libur dan cuti Lebaran ASN sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022.
Baca juga: Pemprov Kalbar Tolak Usulan ASN WFH Usai Libur Lebaran: Wajib Masuk Senin
Diktum kesatu dalam Keppres itu berbunyi cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kemudian, diktum kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.