Salin Artikel

ASN Pemkot Solo yang Bolos pada Hari Pertama Kerja Pasca-libur Lebaran Akan Disanksi

SOLO, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Jawa Tengah, akan melakukan monitoring terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama kerja pasca-libur cuti bersama Lebaran 2022.

Semua ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan kembali masuk kerja pada Senin (9/5/2022) karena cuti bersama Lebaran 2022 berakhir pada Jumat (6/5/2022).

"Ada monitoring ASN dari BKPSDM, baik melalui absen elektronik maupun monitoring di lapangan terkait kehadiran," kata Kepala BKPSDM Solo, Dwi Ariyatno saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/5/2022).

Jika pada hari pertama kerja ditemukan ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan alias bolos, maka akan dijatuhi sanksi pembinaan.

Menurut Dwi, pemberian sanksi itu diserahkan kepada kepala masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Terkait sanksi sama dengan regulasi yang berlaku bersifat akumulatif diperhitungkan selama 1 tahun. Diupayakan pembinaan oleh atasan langsung di OPD masing-masing," terang Dwi.

Dikatakan Dwi, tidak ada ASN yang menjalankan work from home (WFH) meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo membolehkannya.

Hal itu karena belum ada surat dari pemerintah pusat yang dapat digunakan sebagai rujukan kebijakan menjalankan WFH.

"Secara resmi belum ada surat dari pemerintah pusat yang dapat digunakan sebagai rujukan pemda kabupaten atau kota terkait dengan kebijakan tersebut," ungkap Dwi.


Dwi menyatakan, kebijakan libur dan cuti Lebaran ASN sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022.

Diktum kesatu dalam Keppres itu berbunyi cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kemudian, diktum kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

https://regional.kompas.com/read/2022/05/08/163449778/asn-pemkot-solo-yang-bolos-pada-hari-pertama-kerja-pasca-libur-lebaran-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke